Managing Partner AMAR Bincang-Bincang tentang Hak Hewan dan Kesejahteraan Hewan di Indonesia.

Published by

on

Pada tanggal 13 Mei, Managing Partner AMAR, Alghiffari Aqsa menjadi guest speaker di podcast ‘Ngolah Politik’ yang diadakan oleh CCHRS UPN Veteran Jakarta. Aqsa diundang untuk membicarakan hak hewan (animal rights) dan kesejahteraan hewan (animal welfare). Mengeksplorasi subjek ini secara in-depth pada platform online dapat membantu meningkatkan kesadaran dan meningkatkan diskusi mengenai isu ini untuk masyarakat yang lebih luas.

Perhatian publik terhadap perlakuan hewan yang baik telah meningkat di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Penyebaran informasi dan media yang menggambarkan kekejaman terhadap hewan telah mendorong banyak pemilik hewan peliharaan dan para penggemar hewan untuk mengambil tindakan untuk melawan hal ini. Namun, kini timbul perdebatan apakah advokasi “animal rights” atau “animal welfare” yang akan lebih efektif dalam mengatasi hal ini.

“Seringkali orang mencampur animal welfare dengan animal rights, padahal ini rezim yang cukup signifikan perbedaannya.” ujar Alghiffari.

Di episode ini, Aqsa mendefinisikan dan membandingkan kedua istilah ini:

Animal rights mengibaratkan bahwa hewan sama seperti manusia juga – sama punya human rights. Jadi dia nggak boleh dibunuh, dia punya hak untuk bebas, [dan] dia punya martabat juga. Kalau kesejahteraan hewan, hewan boleh dibunuh tapi dengan cara yang layak; kemudian dia harus dijaga kesehatannya [dan] diatur supaya tidak menderita dan seterusnya.”

Meskipun sudah banyak warga yang mendukung hak hewan atau kesejahteraan hewan, ada yang mungkin tidak menyadari tentang aspek hukumnya. Hal ini diatur dalam pasal 302 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2009. Selain itu, meskipun ada banyak kelompok dan organisasi advokasi dan perlindungan terhadap hewan yang bertujuan untuk menghapuskan kejahatan kepada hewan, Aqsa menyatakan bahwa tidak banyak firma hukum di Indonesia yang mengkhususkan diri di bidang hak hewan di saat ini.

“Banyak organisasi yang konsen soal hewan, tapi nggak banyak yang punya konsen soal hukumnya,” jelas Alghiffari, “Ketika ada kasus-kasus penyiksaan [hewan] dan lain-lain, kalau nggak viral di media sosial sekarang itu belum tentu akan diproses. Kalaupun diproses, apakah kemudian sampai dihukum penjara apa nggak?”

Dari memelihara hewan liar dalam kurungan dan memaksa mereka bertindak secara tidak alami untuk hiburan; sampai menguji produk pada hewan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi manusia; dan memaksa ayam hidup di kandang kecil demi menghasilkan telur untuk konsumsi, kejahatan terhadap hewan terjadi dengan bermacam bentuk dalam berbagai industri di Indonesia dan dunia.

Hak hewan adalah satu dari tujuh isu hukum yang ditangani oleh AMAR.

“Terkait hukum kesejahteraan hewan, kita mengkaji berbagai putusan; kemudian ada campaign juga terkait kesejahteraan hewan; [dan] kemudian ada kasus juga yang sampai sekarang masih jalan, bahkan kasus gitu terkait kematian anjing dan ada donasi yang dibuat oleh seorang yang rasa dia brandingnya pecinta hewan, padahal dia abuse, kemudian memanfaatkan donasi publik untuk pribadinya. Itu masih kita dorong di kepolisian.” ujarnya.

Dengarkan episode ini di:

https://www.youtube.com/watch?v=58gcy_ICcpc

https://open.spotify.com/episode/743RN2ZWWsnWz40PWxYol5?si=354O_pnoRaGBIUyZX7b7tA&dl_branch=1

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office