Pengadilan Kabulkan Gugatan AMAR Law Firm, Tegaskan Aset AYDA Tetap Termasuk Boedel Pailit

Pengadilan Kabulkan Gugatan AMAR Law Firm, Tegaskan Aset AYDA Tetap Termasuk Boedel Pailit

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (“AMAR”), selaku kuasa hukum Tim Kurator PT Fosta Unggul Perdana (Dalam Pailit), berhasil memenangkan Gugatan Lain-Lain (GLL) terhadap Bank IS di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 48/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan bahwa tindakan Bank IS merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tetap menguasai aset debitor pailit yang secara hukum telah menjadi boedel pailit.

 

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan karena Bank IS, selaku kreditor separatis pemegang hak tanggungan, mengklaim telah menjadi pemilik sah atas aset debitor pailit melalui mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dan menolak menyerahkannya kepada Tim Kurator.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Perbankan, serta SEMA No. 3 Tahun 2023, objek AYDA dalam proses kepailitan tidak dapat dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan. Selama objek AYDA belum dijual kepada pihak ketiga, bank tetap berstatus sebagai kreditor separatis, dan objek tersebut tetap merupakan bagian dari boedel pailit.

Dengan demikian, Bank IS tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai aset hasil AYDA dan wajib menyerahkannya kepada kurator guna pemberesan harta pailit demi kepentingan seluruh kreditor, termasuk para pekerja yang memiliki hak atas pembayaran upah tertunggak.

 

Pertimbangan dan Amar Putusan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan beberapa hal pokok:

  1. Bank dilarang memiliki jaminan yang dijaminkan kepadanya, baik melalui pembelian lelang maupun di luar lelang;

  2. Aset yang dibeli melalui mekanisme AYDA tetap berstatus sebagai boedel pailit, karena tidak terjadi peralihan kepemilikan kepada pihak lain;

  3. Tindakan Bank IS yang tetap menguasai aset debitor pailit dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan putusan yurisprudensi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh AMAR dan menghukum Bank IS untuk menyerahkan seluruh aset hasil AYDA kepada Tim Kurator untuk diurus dan dibereskan bagi kepentingan seluruh kreditor.

 

Dasar Hukum yang Diperkuat Pengadilan

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga merujuk pada sejumlah regulasi dan putusan yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Kepailitan dan PKPU

  • Undang-Undang Perbankan

  • SEMA No. 3 Tahun 2023

  • Pasal 36 jo. Pasal 87 ayat (1) PMK No. 122/2023

  • Keputusan Ketua MA No. 109/KMA/SK/IV/2020

  • Yurisprudensi MA No. 153 K/PDT/2001

  • Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013

Majelis menilai tindakan Bank IS bertentangan dengan prinsip dasar kepailitan dan merugikan kreditor lainnya, termasuk para pekerja. Oleh karena itu, perolehan AYDA oleh Bank IS dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

 

Tentang AMAR Law Firm & Public Interest Law Office

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office adalah firma hukum yang berfokus pada litigasi korporasi, kepailitan, dan advokasi publik. AMAR dikenal aktif dalam menangani perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik dan keadilan sosial, dengan komitmen tinggi terhadap integritas, transparansi, dan profesionalisme hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office
📍 Citylofts Sudirman, Jl. K.H. Mas Mansyur No.121 Lantai 26, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
📩 alghif@amarlawpilo.com  | handa@amarlawpilo.com
📞 Initial consultations available for pro bono and public interest cases (terms & conditions apply)

Share:

Related Articles