SHGB di atas Wilayah Perairan, Mungkinkah?

SHGB di atas Wilayah Perairan, Mungkinkah?

Pertanyaan mengenai apakah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diterbitkan di atas wilayah perairan kembali mencuat di tengah semakin tingginya aktivitas pengembangan kawasan pesisir. Kasus-kasus reklamasi, perluasan kawasan industri, hingga pemanfaatan wilayah pesisir sering menimbulkan perdebatan mengenai batas antara tanah—objek pertanahan—dengan laut yang tunduk pada rezim tata ruang laut.

Kajian berikut menguraikan secara sistematis kerangka hukum yang relevan untuk menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), PP 18/2021, serta PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Kerangka Hukum Hak Guna Bangunan

UUPA mengatur bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun (Pasal 35 ayat (1) UUPA). Dengan demikian, HGB secara konseptual merupakan hak yang melekat pada tanah, bukan pada ruang perairan atau badan air yang tidak memiliki stabilitas permukaan bumi.

PP 18/2021 kemudian mempertegas dua hal:

1. Subjek HGB

Berdasarkan Pasal 34 PP 18/2021, HGB hanya dapat diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

2. Objek HGB

Menurut Pasal 36 PP 18/2021, HGB dapat dibebankan di atas:

  • Tanah Negara;
  • Tanah Hak Pengelolaan;
  • Tanah Hak Milik.

Seluruhnya memiliki satu karakteristik sama: harus merupakan tanah dalam pengertian hukum agraria.

 

Apakah Wilayah Perairan Termasuk “Tanah”?

Penentuan objek SHGB sangat bergantung pada definisi “tanah”. PP 18/2021 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan tanah sebagai:

“Permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air … dalam batas tertentu … yang pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi.”

Definisi ini memberi ruang bagi:

  • tanah yang terendam (misalnya rawa, danau, kolam),
  • namun bukan wilayah perairan luas yang bersifat dinamis seperti laut.

Sebaliknya, PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan:

“Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan …”

Definisi ini menegaskan bahwa laut bukanlah “tanah” dalam konsep pertanahan, melainkan ruang perairan dengan kerangka hukum tersendiri. Laut tunduk pada hukum tata ruang laut, bukan rezim hak atas tanah.

Dengan demikian, secara normatif, wilayah perairan laut tidak dapat menjadi objek SHGB.

 

Konsekuensi Hukum Jika SHGB Tetap Diterbitkan

Penerbitan SHGB di atas laut menimbulkan implikasi hukum signifikan. PP 18/2021 memberikan landasan mengenai hapusnya hak serta pembatalannya.

1. Cacat Administratif dan Pembatalan oleh Menteri

Pasal 46 PP 18/2021 menyebutkan bahwa HGB dapat hapus apabila:

  • terdapat cacat administrasi;
  • objeknya ditetapkan sebagai tanah musnah (misalnya tenggelam permanen).

Kemudian, Pasal 64 ayat (1) PP 18/2021 memberi kewenangan kepada Menteri ATR/BPN untuk membatalkan hak atas tanah yang cacat administrasi dalam 5 tahun sejak penerbitan.

Jika jangka waktu 5 tahun telah lewat, pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan (Pasal 64 ayat (2)).

Dalam konteks SHGB yang diterbitkan di atas wilayah perairan laut, cacat tersebut bersifat substansial, karena objek hak tidak pernah memenuhi kualifikasi “tanah”.

 

  1. Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Pemberian SHGB di wilayah laut dapat menimbulkan konflik yurisdiksi antara:

  • ATR/BPN (pertanahan),
  • KKP (pengelolaan ruang laut),
  • Pemerintah daerah (rencana zonasi pesisir).

Hal ini berisiko melahirkan sengketa tata usaha negara maupun perdata.

 

Relevansi dengan Praktik Reklamasi

Perlu dibedakan antara:

  • lahan reklamasi yang telah menjadi tanah tetap → dapat didaftarkan sebagai objek HGB;
  • wilayah perairan sebelum reklamasi → tidak dapat menjadi objek HGB.

Dalam praktiknya, SHGB hanya dapat diterbitkan setelah lahan reklamasi memperoleh status legal sebagai tanah hasil reklamasi melalui penetapan pemerintah, pemetaan kadaster, dan pendaftaran pertama kali.

Ini menegaskan bahwa air tidak dapat diberi hak, kecuali setelah berubah status menjadi “tanah” dalam sistem pertanahan.

Kesimpulan

Berdasarkan kerangka hukum agraria dan tata ruang yang berlaku:

  1. HGB hanya dapat berdiri di atas tanah, bukan wilayah perairan.
  2. Laut menurut PP 32/2019 bukan “tanah”, melainkan ruang perairan yang tunduk pada rezim hukum tata ruang laut.
  3. SHGB yang diterbitkan di atas laut tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat objek hak atas tanah.
  4. Penerbitan SHGB atas wilayah perairan dapat dikualifikasikan sebagai cacat administrasi dan dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.
  5. Jika wilayah tersebut telah menjadi laut secara permanen, hak tersebut juga dapat dinyatakan hapus sebagai tanah musnah.

Oleh sebab itu, secara normatif dan administratif, pemberian SHGB di atas wilayah perairan harus dianggap bertentangan dengan sistem hukum pertanahan nasional.

Share:

Related Articles