Advokasi Hak atas Air Warga Sentul City telah Membantu Pemerintah Memulihkan Pendapatan Lebih dari 15 Miliar Rupiah Setiap Tahunnya

Published by

on

Para warga Sentul City kini dapat menjadi pelanggan Perumdam Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Perumdam) setelah PTUN Bandung menetapkan bahwa Perumdam telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebagai pelanggan baru, warga Sentul City diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga lebih dari 15 miliar rupiah setiap tahunnya.

Distribusi air di kawasan Sentul City awalnya dikelola secara swasta oleh PT Sentul City. Pada saat itu warga Sentul City mengeluhkan harga air yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, PT Sentul City kerap memutus jaringan air warga dengan sewenang-wenang, dan mendorong warga membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL). Padahal PT Sentul City telah dinyatakan tidak berwenang dalam memungut BPPL dari warga di kawasan Sentul City sesuai dengan Putusan MA No. 3415 K/Pdt/2018, dan telah diperkuat kembali dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 727 PK/PDT/2020.

Setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) No. 693/309/Kpts/Per-UU/2019, penyelenggaraan SPAM di kawasan Sentul City dan sekitarnya kini telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumdam. Warga pun beralih menjadi pelanggan Perumdam. Meskipun demikian, Perumdam ternyata telah bersepakat untuk membantu PT Sentul City menagih biaya BPPL dan tidak menerima warga Sentul City menjadi pelanggan apabila belum melunasi BPPL kepada PT Sentul City. Kesepakatan tersebut merupakan tindakan badan pemerintahan yang melanggar hukum. Warga Sentul City kemudian menggugat tindakan Perumdam tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena bertentangan dengan prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh para warga Sentul City dengan Penetapan dan Putusan Nomor 28/G/TF/2021/PTUN BDG yang menyatakan bahwa Perumdam wajib menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan warga untuk menjadi pelanggan dan segera menyambung akses air bersih warga, serta warga harus segera diterima sebagai pelanggan dan dikenakan tarif  air yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Putusan Nomor 28/G/TF/2021/PTUN BDG juga mewajibkan Perumdam untuk melakukan penyelenggaraan SPAM kepada warga Sentul City meskipun masih terdapat upaya hukum.

Kemenangan tersebut bukan hanya mengembalikan hak atas air warga, namun juga berkontribusi dengan mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara (remunisipalisasi) yang menambah pendapatan negara dari penyediaan fasilitas umum oleh pemerintah. Berdasarkan data pelanggan SPAM tahun 2016 dari PT Sukaputra Graha Cemerlang, terdapat 7.916 unit dari berbagai perumahan Sentul City yang menggunakan SPAM dan perkiraan pemakaian air per unit adalah 20m3/bulan. Menggunakan data tersebut, jika dikenakan tarif Rp8.275/m3 seperti yang tertera pada website Perumdam (26/08/2021), dapat diperkirakan pendapatan air per bulan di tahun 2021 adalah Rp1.310.098.000,00. Maka perkiraan pendapatan negara per tahun yang didapat melalui distribusi air di kawasan Sentul City yakni sekitar Rp15.721.176.000,00 setiap tahunnya.

Advokasi dan upaya hukum untuk mengembalikan pelanggan air ke pemerintah diperkirakan telah menyelamatkan pendapatan negara hingga lebih dari 15 miliar Rupiah setiap tahunnya. Warga juga telah berjasa mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara, serta menguntungkan negara dengan menambah jumlah konsumen. Hal ini menjadi pelajaran bahwa perjuangan hak asasi manusia bukan hanya dapat menguntungkan warga, namun juga mengembalikan tanggung jawab negara guna mensejahterakan warga negara.

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office