Ke depan, perkara Khariq seharusnya menjadi momentum agar aparat penegak hukum dalam menangani perkara lebih hati-hati dalam kasus yang memiliki dimensi kebebasan berpendapat. Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis seharusnya memiliki keberanian menggunakan kewenangannya secara independen dan objektif. Ketika sejak awal terdapat persoalan mendasar mengenai apakah suatu ekspresi merupakan tindak pidana, perkara tersebut semestinya dapat dihentikan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi ‘momok’ yang menakutkan bagi keberlangsungan kebebasan berpendapat, khususnya di ruang digital. UU ini telah jauh dari tujuan sesungguhnya yakni menjadi instrumen untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. UU ITE justru berulang kali digunakan aparat penegak hukum sebagai representasi negara untuk berhadapan dengan ekspresi warga negara yang semestinya memperoleh perlindungan.
Kasus terbaru yang kembali memperlihatkan persoalan tersebut adalah perkara yang menjerat aktivis mahasiswa, Khariq Anhar. Pada Senin, 10 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Khariq dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani. Tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan ‘timpa teks’ pada media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Perkara ini bermula dari unggahan tangkapan layar sebuah berita dengan judul “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa telah mengubah judul berita pada tangkapan layar menjadi “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!”. Atas perbuatannya, Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa dengan ketentuan alternatif Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini semakin problematik mengingat persidangan terhadap Khariq bukanlah proses hukum yang baru pertama kali dilakukan. Ini merupakan kali kedua Khariq menghadapi proses hukum atas tindakan yang sama, namun berbeda pasal. Sebelumnya, pada 23 Januari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan keberatan Khariq dan membebaskannya dari perkara tersebut. Majelis juga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum serta memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum. Namun, setelah putusan tersebut, jaksa kembali mengajukan perkara yang sama terhadap Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Khariq pun kembali menjalani proses persidangan atas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
Satire Bukan Tindak Pidana
Ekspresi yang disampaikan oleh Khariq pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi yang konstitusional dan sah secara hukum. Ketika orang muda menyampaikan keresahan, kritik, atau sindiran melalui ruang publik, termasuk melalui media sosial, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta menempatkannya sebagai bentuk tindak pidana.
Terlebih lagi, apa yang disampaikan Khariq melalui media sosialnya merupakan satire politik untuk menyindir seorang tokoh. Satire pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi yang menggunakan ironi, humor, pengubahan, atau bahkan distorsi terhadap suatu kenyataan untuk menyampaikan kritik sosial maupun politik.
Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana kebebasan berekspresi dipahami dalam hukum hak asasi manusia internasional. Dalam putusan Vereinigung Bildender Künstler v. Austria (2007), European Court of Human Rights (ECtHR) menegaskan bahwa satire merupakan bentuk ekspresi artistik dan komentar sosial yang, melalui karakteristiknya berupa penggambaran yang dilebih-lebihkan dan distorsi terhadap kenyataan, secara alamiah bertujuan untuk memprovokasi dan menggugah. Oleh karena itu, setiap bentuk intervensi terhadap ekspresi semacam ini harus diperiksa dengan perhatian khusus.
Pandangan tersebut penting karena satire pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menyampaikan suatu fakta secara literal. Justru karakter satire terletak pada permainan terhadap fakta, pengubahan konteks, hiperbola, ironi, maupun absurditas untuk menyampaikan suatu kritik. Karena itu, menilai sebuah satire semata-mata berdasarkan benar atau salahnya informasi yang ditampilkan tanpa melihat konteks, tujuan, dan bentuk ekspresinya berpotensi menghilangkan karakter dasar dari satire itu sendiri.
Perlindungan terhadap bentuk-bentuk ekspresi tersebut juga sejalan dengan General Comment No. 34 mengenai Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi mencakup seluruh bentuk ekspresi dan sarana penyebarannya. Bentuk ekspresi tersebut tidak hanya berupa bahasa lisan dan tulisan, tetapi juga ekspresi nonverbal seperti gambar dan karya seni, termasuk berbagai bentuk ekspresi audiovisual, elektronik, dan berbasis internet.
Dengan demikian, ruang digital hanya merupakan sarana. Kritik yang disampaikan pada medium ini harus dilindungi secara ketat. Terlebih begitu banyak suara-suara yang disampaikan secara langsung tidak didengar, sehingga menimbulkan fenomena seperti halnya ‘viral for justice’.
Terlebih dalam konteks kritik terhadap tokoh publik ataupun politisi. Mereka semestinya memahami bahwa dirinya merupakan salah satu target utama kritik publik. Ketika seseorang memilih untuk memasuki ruang politik dan menjadi figur publik, maka ekspektasi terhadap perlindungan dari kritik tentu tidak dapat disamakan dengan orang pada umumnya. Dalam rezim hak asasi manusia, kepentingan privasi dan reputasi memang tetap memperoleh perlindungan. Namun, ketika berhadapan dengan figur publik dan kritik yang berkaitan dengan kepentingan publik, bobot perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus mendapatkan perhatian yang lebih besar. Seorang pejabat publik atau politisi seharusnya memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibandingkan warga negara biasa.
Pelanggaran terhadap Kebebasan Berekspresi
Apa yang menimpa Khariq jelas merupakan serangan terhadap kebebasan berekspresi, sehingga semakin mempersuram situasi demokrasi. Padahal, dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan serupa juga terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Namun, walaupun banyak pihak yang menyatakan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut. Namun, segala pembatasan harus tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 ICCPR misalnya memungkinkan adanya pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan kebebasan berekspresi. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain maupun melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik.
Artinya, keberadaan pembatasan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi negara untuk menghukum setiap ekspresi yang dianggap mengganggu atau hanya bersifat kontroversial. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus tetap memenuhi prinsip necessary dalam artian disertai alasan yang cukup serta bersifat proporsional.
Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan publik. Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Karena itu, aparat penegak hukum seharusnya berhati-hati dalam menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi masyarakat. Pendapat harus sangat hati-hati dijerat mengingat terdapat Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang menegaskan bahwa penyebaran konten yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kritik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Problem lainnya yang menjadi pertanyaan adalah alasan yang digunakan oleh Jaksa dalam memperberat tuntutan terhadap Khariq. Dalam dakwaannya, Jaksa menyampaikan bahwa salah satu keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Khariq dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan aksi demonstrasi yang kemudian berujung pada perusakan fasilitas umum.
Argumentasi ini terdengar serampangan. Sebab, untuk membebankan suatu akibat kepada seseorang, harus terdapat hubungan kausal yang jelas antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang ditimbulkan. Dalam perkara Khariq, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara unggahan Khariq dengan demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025, terlebih dengan tindakan perusakan fasilitas umum yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi tersebut.
Menempatkan sebuah unggahan media sosial sebagai salah satu penyebab demonstrasi dan kerusakan fasilitas umum tanpa menunjukkan hubungan kausal yang konkret berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Jika logika demikian diterapkan secara luas, setiap orang yang mengunggah kritik, seruan, komentar, ataupun satire menjelang suatu aksi massa dapat dengan mudah dikaitkan dengan segala konsekuensi yang terjadi dalam aksi tersebut.
Rekonstruksi Paradigma Aparat Penegak Hukum
Kasus serupa sebetulnya sudah berkali-kali terjadi. Sebelumnya hal serupa terjadi dalam perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar saat keduanya berhadapan dengan Luhut Binsar Panjaitan terkait pembahasan mengenai dugaan bisnis pertambangan di Papua. Mereka juga menggunakan Satire dalam mengkritik keterlibatan Luhut.
Berulangnya kasus-kasus serupa sekaligus mempertegas bahwa permasalahan bukan hanya pada norma dalam UU ITE saja. Lebih jauh, hal yang lebih urgen diperlukan yakni rekonstruksi aparat penegak hukum dalam membaca dan menerapkan ketentuan pidana tersebut terhadap ekspresi masyarakat. Ketika kritik, satire, komentar, dan pendapat publik terlalu mudah ditarik menjadi perkara pidana, maka yang terancam adalah ruang publik itu sendiri.
Seseorang yang melihat orang lain dipidana karena kritik atau satire tentu akan berpikir ulang sebelum menyampaikan pendapatnya, sehingga terjadi self censorship. Pada titik inilah muncul apa yang dikenal sebagai chilling effect yakni ketakutan terhadap konsekuensi hukum yang menyebabkan masyarakat memilih untuk diam. Bahkan, ketika mereka menggunakan cara-cara sindiran pun terkadang tidak luput dari jeratan pidana.
Ke depan, perkara Khariq seharusnya menjadi momentum agar aparat penegak hukum dalam menangani perkara lebih hati-hati dalam kasus yang memiliki dimensi kebebasan berpendapat. Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis seharusnya memiliki keberanian untuk menggunakan kewenangannya secara independen dan objektif. Karena itu, ketika sejak awal terdapat persoalan mendasar mengenai apakah suatu ekspresi merupakan tindak pidana, perkara tersebut semestinya dapat dihentikan. Namun, ketika proses persidangan telah berjalan, dan dari seluruh proses pembuktian tidak ditemukan dasar yang cukup untuk menyatakan seorang terdakwa bersalah, Jaksa juga harus memiliki keberanian untuk tidak memaksakan tuntutan pemidanaan. Dalam kondisi demikian, tuntutan bebas (vrijspraak) ataupun tuntutan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) merupakan pilihan yang secara hukum dapat digunakan sesuai dengan konstruksi perkara yang terbukti di persidangan.
Keberanian untuk tidak menuntut seseorang yang tidak terbukti bersalah tidak akan dinilai publik sebagai bentuk kelemahan penegakan hukum. Sebaliknya, tindakan berani tersebut akan menyelamatkan wibawa kejaksaan untuk menyelamatkan demokrasi.
*) Rozy Brilian Sodik, Associate di AMAR Law Firm & Public Interest Law Office
Artikel Opini ini sudah tayang di https://www.hukumonline.com/berita/a/satire-berujung-pidana-dan-rekonstruksi-paradigma-aparat-lt6a8c076d288b7/?page=all



