August 31, 2026

Belajar dari Ilustrasi Cerita, Ini yang Membuat Informed Consent Menjadi Sengketa Hukum

Belajar dari Ilustrasi Cerita, Ini yang Membuat Informed Consent Menjadi Sengketa Hukum

Sebagai upaya untuk memberikan informasi yang utuh terkait pentingnya memahami esensi informed consent dalam pelayanan kesehatan sebagaimana pembahasan artikel sebelumnya, berikut disampaikan gambaran peristiwa yang terjadi pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tanpa bermaksud untuk mendeskreditkan pihak – pihak tertentu.

 

Ilustrasi Pertama: Perluasan Tindakan Operasi Tanpa Persetujuan dan Adanya Indikasi Awal

Seorang pasien perempuan menandatangani dokumen informed consent tertulis untuk menjalani operasi pengangkatan usus buntu di sebuah rumah sakit penunjang tingkat lanjut. Di tengah proses operasi berjalan, dokter bedah menemukan adanya kista ovarium kecil pada tubuh pasien. Dokter memutuskan untuk langsung melakukan perluasan tindakan dengan mengangkat kista tersebut demi efisiensi waktu, tanpa menutup operasi terlebih dahulu atau meminta persetujuan keluarga yang sedang menunggu di luar ruang operasi. Pasca-operasi, ternyata pasien mengalami komplikasi gangguan hormonal serius dan menuntut dokter serta rumah sakit.

 

Analisis Hukum:

Tindakan dokter dalam peristiwa tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 293 Undang-Undang Kesehatan jo. Permenkes Nomor 290 Tahun 2008, perluasan tindakan medis yang tidak terdapat indikasi klinis sebelumnya hanya legal dilakukan jika berada dalam situasi gawat darurat yang mengancam jiwa pasien secara langsung (life-saving). Kista ovarium kecil yang tidak pecah bukanlah kondisi kedaruratan medis akut. Oleh karena itu, Dokter bedah wajib memberikan penjelasan mengenai kemungkinan perluasan tindakan sebelum operasi dimulai, untuk mendapatkan persetujuan perluasan tindakan, atau menghentikan tindakan sementara dan meminta persetujuan tertulis dari keluarga terdekat yang mewakili di luar ruangan operasi. Ketiadaan persetujuan dari pasien pada kasus tersebut membuat tindakan pengangkatan kista dikategorikan sebagai perbuatan tanpa izin (unauthorized procedure). Dalam kondisi tersebut, rumah sakit bertanggung jawab penuh secara keperdataan untuk membayar ganti rugi atas kerugian pasien berdasarkan asas tanggung jawab hukum atas kelalaian SDM rumah sakit.

 

Ilustrasi Kedua: Praktik “Rushed Consent” (Persetujuan Terburu – Buru tidak sah) di Klinik Estetika

Seorang pasien mendatangi klinik Estetika untuk melakukan tindakan laser ablatif berisiko tinggi yang dapat memicu risiko scar (bekas luka pada kulit ) secara permanen atau hiperpigmentasi (kondisi gelap pada kulit) jika terjadi kesalahan parameter. Petugas administrasi pada klinik tersebut menyodorkan formulir persetujuan tertulis (informed consentI) di meja registrasi kepada pasien 5 menit sebelum tindakan dilakukan tanpa kehadiran dokter saat itu. Setelah dokter tiba di klinik tersebut, dokter langsung melakukan tindakan laser tanpa memberikan informasi dan berkomunikasi, serta edukasi kepada pasien mengenai rencana tindakan dan efek samping klinis atas tindakan tersebut. Ternyata setelah tindakan, Pasien mengalami luka bakar yang cukup serius dan menuntut klinik tersebut.

 

Analisis Hukum:

Meskipun pasien telah menandatangani persetujuan tertulis (informed consent), namun proses penandatanganan dokumen informed consent tersebut cacat hukum secara baik secara formal dan material. Berdasarkan Pasal 737 PP 28/2024 dan Permenkes 290/2008, informed consent dihasilkan dari sebuah proses komunikasi dua arah yang interaktif, bukan sekadar pemberian tanda tangan di atas kertas sebagai tanda persetujuan. Penjelasan atas tindakan medis dan sebagainya, wajib diberikan secara langsung oleh dokter sebelum melakukan tindakan terhadap pasien, menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Adapun penyerahan formulir persetujuan informed consent secara terburu – buru tanpa adanya dokter dan tanpa penjelasan lisan yang memadai, merupakan pelanggaran kewajiban hukum dokter menurut Pasal 274 UU Kesehatan, dan memenuhi unsur pelanggaran disiplin profesi berat berupa penipuan atau tidak memberikan penjelasan jujur, etis, dan memadai sesuai Kep-Menkes 775/2025 Angka 8. Tanda tangan pasien dalam ilustrasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak memenuhi syarat sah objektif yaitu mendapatkan informasi kesehatan dirinya.

Share:

Related Articles