Dunia kedokteran dan layanan kesehatan modern di Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma hukum. Selama berabad-abad, hubungan hukum antara dokter dan pasien didominasi oleh doktrin paternalistik yang bertumpu pada sebuah prinsip kuno “doctor/father knows best” di mana dokter ditempatkan sebagai figur otoritas tunggal yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi pasien, sementara pasien cenderung pasif menerima keputusan apa pun. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan lahirnya pembaruan regulasi kesehatan nasional, hubungan tersebut kini telah bergeser sepenuhnya menjadi hubungan kontraktual profesional yang setara, transparan, dan berbasis kemitraan.
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib tunduk pada prinsip lege artis, yang berarti melakukan tindakan medis sesuai dengan aturan ilmu kedokteran yang diakui, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional (SOP), serta etika profesi. Standar profesi disusun oleh lembaga independen seperti Konsil dan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri, sedangkan standar pelayanan diatur melalui Peraturan Menteri dan SOP ditetapkan langsung oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sebagai pedoman teknis di lapangan.
Satu hal krusial yang wajib dipahami oleh pasien maupun pemilik bisnis kesehatan adalah bahwa hubungan hukum dalam transaksi terapeutik pada dasarnya bersifat inspanningsverbintenis (perikatan upaya), bukan resultaatverbintenis (perikatan hasil). Artinya, dokter dan fasyankes berkewajiban penuh untuk melaksanakan upaya terbaik (best effort) berdasarkan seluruh kompetensi dan standar medis yang berlaku. Namun, hukum secara tegas menyatakan bahwa upaya terbaik tersebut tidak menjamin keberhasilan pelayanan kesehatan atau kesembuhan pasien. Meski demikian, sepanjang tenaga medis telah bertindak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan SOP yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan pasien, mereka berhak atas pelindungan hukum atas segala risiko medis. Sebaliknya, jika terjadi deviasi atau penyimpangan dari standar – standar tersebut, maka tindakan medis tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lege artis yang membuka pintu bagi pertanggungjawaban hukum.
Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (seperti klinik dan rumah sakit) memiliki hak yang dilindungi oleh hukum sekaligus memikul beban kewajiban yang sangat berat. Adapun Hak Penyedia Jasa Layanan Kesehatan meliputi:
- Pelindungan Hukum: Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan jaminan bekerja tanpa paksaan dan ancaman, serta kepastian hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, SOP, dan etika profesi.
- Mendapatkan Informasi Benar dari Pasien: Berhak menerima keterangan medis yang jujur, akurat, dan lengkap dari pasien atau keluarganya.
- Mendapatkan Imbalan Jasa dan Kesejahteraan yang Layak: Berhak menerima gaji, upah, insentif, jaminan kesehatan, dan ketenagakerjaan yang sesuai.
- Menolak Keinginan Pasien yang Melanggar Hukum/Etika: Tenaga medis dan rumah sakit berhak menolak permintaan pasien yang bertentangan dengan standar pelayanan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan, seperti aborsi ilegal, bunuh diri dibantu (assisted suicide), atau pembuatan keterangan medis palsu.
Sedangkan Kewajiban Penyedia Jasa Layanan Kesehatan meliputi:
- Memberikan Pelayanan Sesuai Standar: Wajib mengutamakan keselamatan pasien dengan menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
- Memperoleh Persetujuan Tindakan (Informed Consent): Wajib memberikan penjelasan memadai dan mengamankan persetujuan tertulis atau lisan sebelum melakukan intervensi medis.
- Menjaga Rahasia Kesehatan Pasien: Wajib mengunci rapat data identitas, diagnosis, riwayat pengobatan, dan informasi klinis pasien dari pihak ketiga, kecuali diizinkan oleh undang-undang.
- Menyelenggarakan Rekam Medis: Wajib membuat, melengkapi, dan menyimpan catatan medis pasien segera setelah pelayanan selesai menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi.
- Memberikan Informasi yang Benar Mengenai Layanan: Rumah sakit wajib memberikan transparansi terkait jadwal dokter, tata cara tindakan, risiko komplikasi, indikator mutu, hingga perkiraan pembiayaan secara jujur kepada publik.
Berdasarkan informasi dan penjelasan yang telah disampaikan, berikut rekomendasi bagi Tenaga Medis & Pemilik Bisnis Kesehatan:
- Jangan pernah mendelegasikan pengisian formulir informed consent kepada staf administrasi atau perawat yang tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penjelasan medis terkait pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
- Pastikan setiap penjelasan dicatat dan didokumentasikan dalam berkas rekam medis dengan mencantumkan tanggal, waktu, nama, serta tanda tangan elektronik atau manual yang sah dari pemberi dan penerima informasi.
- Lakukan tinjauan secara reguler dan audit kepatuhan hukum (legal compliance audit) bersama konsultan hukum kesehatan profesional untuk memastikan seluruh regulasi internal fasyankes Anda sinkron dengan Undang-Undang Kesehatan terbaru maupun peraturan pelaksananya.



