Dalam ruang operasi atau meja konsultasi dokter, batas antara tindakan medis yang legal dan malapraktik sering kali hanya ditentukan oleh selembar kertas yang bernama informed consent, kesalahan anda baik sebagai pasien maupun tenaga medis dalam memahami hal tersebut, berpotensi menjadi sengketa medis dan tuntutan hukum yang berkepanjangan, karena pada dasarnya sebuah tindakan medis tanpa persetujuan yang sah dari pasien bukanlah bentuk penyembuhan, melainkan bentuk pelanggaran hukum serius yang secara yuridis dapat dikategorikan sebagai penganiayaan atau perbuatan melawan hukum.
Layanan kesehatan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas komersial murni, karena di dalamnya melekat hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Setiap individu di Indonesia berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Landasan hukum tersebut menegaskan bahwa akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan bukan sekadar fasilitas sekunder, melainkan kewajiban fundamental yang harus diselenggarakan secara bertanggung jawab, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat.
Dalam perspektif hak asasi manusia, hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) berkaitan erat dengan hak atas tubuh. Di bidang medis, hak ini mewujud dalam bentuk kebebasan pasien untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab. Agar keputusan pasien tersebut dapat diambil secara valid dan rasional, pasien harus telah mendapatkan hak dasarnya yang lain, yaitu hak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang serta bertanggung jawab. Tanpa adanya pemenuhan hak atas informasi, maka hak pasien untuk menyetujui atau menolak suatu tindakan medis menjadi cacat secara substansial.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjabarkan hak dan kewajiban pasien secara komprehensif untuk menciptakan keseimbangan dalam transaksi terapeutik. Adapun Hak Pasien antara lain:
- Mendapatkan Informasi Mengenai Kesehatan Dirinya: Pasien berhak mengetahui seluruh hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan, tindakan, serta prognosis dari penyakit yang dideritanya.
- Mendapatkan Penjelasan yang Memadai: Penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang diterima harus disampaikan secara lengkap dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam.
- Menyetujui atau Menolak Tindakan Medis: Pasien memegang kendali penuh untuk menerima atau menolak suatu tindakan setelah memahami informasi secara lengkap, kecuali untuk kondisi penyakit menular tertentu atau penanggulangan KLB/wabah.
- Mendapatkan Akses Rekam Medis: Pasien memiliki hak mutlak untuk mengakses data informasi kesehatan pribadinya yang tercantum dalam dokumen rekam medis.
- Meminta Pendapat Tenaga Medis Lain (Second Opinion): Pasien berhak mencari konsultasi pembanding dari dokter lain, baik di dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang sama maupun di fasilitas kesehatan lainnya.
Sedangkan Kewajiban Pasien antara lain:
- Memberikan Informasi Lengkap dan Jujur: Pasien wajib menerangkan riwayat penyakit, obat-obatan yang dikonsumsi, alergi, dan masalah kesehatannya secara jujur kepada tenaga medis.
- Mematuhi Nasihat dan Petunjuk: Setelah menerima penjelasan yang memadai, pasien berkewajiban mematuhi instruksi medis yang diberikan demi keberhasilan terapinya.
- Mematuhi Ketentuan Fasyankes: Pasien dan keluarganya wajib mematuhi tata tertib dan peraturan internal yang berlaku di tempat pelayanan kesehatan.
- Memberikan Imbalan Jasa: Pasien wajib membayar biaya konsultasi, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan layanan lain sesuai tarif yang berlaku di fasyankes tersebut.
Berdasarkan informasi dan penjelasan yang telah disampaikan, berikut rekomendasi bagi Pasien dalam Transaksi Terapeutik:
- Jangan pernah menandatangani formulir persetujuan medis apa pun dalam keadaan tergesa-gesa atau sebelum Anda bertemu dan berdiskusi langsung dengan dokter yang akan melakukan pelayanan kesehatan terhadap Anda.
- Gunakan hak Anda untuk menanyakan secara detail diagnosis, tata cara tindakan, risiko komplikasi terkecil, alternatif pengobatan lain, serta estimasi biaya yang wajib diberikan secara jujur.
- Catat dan minta salinan resume medis atau informasi rekam medis Anda sebagai hak akses yang dilindungi undang-undang, terlebih lagi jika terjadi indikasi kesalahan dalam pelayanan kesehatan.



