AMAR Ajukan Restitusi untuk 87 Lender DSI kepada LPSK

AMAR Ajukan Restitusi untuk 87 Lender DSI kepada LPSK

Jumat, 29 Mei 2026 – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) yang mewakili 87 Lender selaku Korban dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Penggelapan, Tindak Pidana Pemberitahuan Bohong Melalui Media Elektronik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara resmi telah menyerahkan seluruh berkas pengajuan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun total nilai restitusi yang diajukan oleh para Lender mencapai Rp24.782.290.771,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Penyerahan berkas ini merupakan langkah hukum lanjutan untuk memastikan kerugian para Korban dapat dikembalikan dan dipulihkan kembali melalui mekanisme Simpusaka dan e-Restitusi LPSK.

Melalui mekanisme restitusi, LPSK memiliki peran dalam memfasilitasi dan menilai penghitungan kerugian korban, untuk selanjutnya diajukan dalam proses peradilan pidana. Restitusi sendiri merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada Korban oleh pelaku tindak pidana.

Pengajuan restitusi ini diharapkan dapat mengakomodir nilai kerugian korban dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim, sekaligus menjadi dasar pemulihan hak-hak korban. Hingga saat ini, proses verifikasi masih berlangsung dan telah diperpanjang hingga 22 Juni 2026.

AMAR akan terus mengawal proses ini secara profesional, independen, dan berintegritas, sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pemulihan kerugian, perlindungan hak-hak para Korban, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Share:

Related Articles