January 7, 2026

AMAR Law Firm Ajukan Laporan Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang PT DSI

AMAR Law Firm Ajukan Laporan Tindak Pidana Pencucian Uang PT DSI

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) secara resmi mengajukan laporan pidana kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 486 jo Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP (05/01/26). Laporan tersebut tercatat berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/2/I/2026/Bareskrim, berkaitan dengan peristiwa gagal bayar investasi syariah yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Dalam perkara ini, AMAR mendampingi dan mewakili 86 Lender yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp24,6 miliar. Para Lender tersebut merupakan pihak yang secara nyata dan langsung dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana dijanjikan DSI, yang selanjutnya menimbulkan dampak finansial serius serta ketidakpastian hukum bagi para korban.

Laporan disusun dan disampaikan secara komprehensif, disertai uraian peristiwa hukum, kronologi, data para korban, nilai kerugian, serta alat bukti awal yang relevan, guna memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan akuntabel. Berdasarkan kronologi dan bukti awal yang diajukan, laporan ini langsung mendapatkan atensi dari Kepala Bareskrim Polri untuk dilakukan penanganan segera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun terlapor adalah PT Dana Syariah Indonesia, TA (Dirut PT DSI), AR (Komisaris dan pemegang saham DSI), dan MY (mantan pemegang saham DSI).

Pelaporan ini dilakukan bukan semata untuk mencari pertanggungjawaban pidana, tetapi juga sebagai langkah hukum strategis untuk menjamin perlindungan hak-hak para Lender, mendorong pemulihan kerugian, serta menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di tengah maraknya praktik yang merugikan masyarakat.

AMAR berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Share:

Related Articles