December 10, 2025

Gagal Investasi, Wanprestasi dan Dugaan Pidana Dana Syariah Indonesia

Gagal Investasi, Wanprestasi dan Dugaan Pidana Dana Syariah Indonesia

Kasus gagal bayar investasi yang melibatkan masyarakat luas kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa investasi peer to peer financing/lending dengan prinsip syariah yang diselenggarakan PT Dana Syariah Indonesia ( DSI ) dengan melibatkan kurang lebih 14.000 masyarakat sebagai investor atau lenders . Sejak April 2025 DSI mulai mengalami masalah dalam penarikan dana maupun imbal hasil yang diperjanjikan. Diperkirakan terdapat kurang lebih 1 Trilyun  dana investasi macet milik ribuan lenders pada DSI.

 

DSI merupakan penyelenggara pendanaan berbasis penyertaan modal atau  crowdfunding maupun pendanaan Peer to Peer lending melalui portal website maupun aplikasi mobile “danasyariah” (Android/Ios). DSI mempertemukan lender dengan borrower untuk melakukan pendanaan dengan prinsip syariah. Adapun borrower saat ini adalah berbagai perusahaan properti yang merupakan mitra. Atas  usaha tersebut DSI selaku penyelenggara akan mendapatkan imbal jasa yang disebut dengan istilah ujrah dan lender akan menerima imbal hasil sesuai dengan yang diperjanjikan. DSI memiliki izin selaku Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun, izin dan pengawasan dari OJK dan DPS tidak cukup untuk mencegah gagal bayar investasi yang merugikan masyarakat banyak.

   

AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) yang saat ini mendampingi sejumlah lenders berpendapat bahwa yang terjadi di DSI bukan sekedar gagal investasi atau wanprestasi, melainkan juga patut diduga terdapat Tindak Pidana Penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama terdapat indikasi DSI telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menahan atau tidak mencairkan Dana Tersedia milik para lender yang belum diinvestasikan dan ditempatkan pada rekening penampung di platform DSI, ini sama halnya dengan saldo seseorang pada dompet digital yang seharusnya dapat ditarik atau ditransaksikan kapan saja, namun saat ini tidak dapat lagi ditarik oleh para lenders . Kedua terdapat indikasi DSI melakukan penjualan kantornya yang berada di Prosperity Tower – Sudirman, yang mana kantor tersebut merupakan salah satu aset Perusahaan. Terkait larangan penjualan, pengalihan, pengaburan, pengurangan atau pemindahan kepemilikan aset telah termuat dalam sanksi administrasi dari OJK RI terhadap DSI tertanggal 29 Oktober 2025.  

 

DSI menjanjikan akan memberikan solusi kepada lenders , namun solusi tersebut belum terdapat kejelasan. Kemarin 19 November 2025, DSI dengan salah satu kelompok perwakilan lender telah melakukan siaran pers bersama, proses pengembalian dana para lenders direncanakan diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 1 (satu) tahun. OJK telah mengeluarkan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK, dengan kata lain operasional DSI telah dibekukan. Namun, hal tersebut tidaklah cukup. OJK harus mengambil langkah lebih maju untuk menyelamatkan para lenders dan mencegah penggelapan aset oleh DSI. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, dana dan aset telah beralih sehingga tidak bisa dikembalikan secara utuh kepada investor seperti kasus investasi lainnya.

 

AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) juga telah melakukan kunjungan terhadap beberapa perusahaan Mitra DSI untuk mengetahui kebenaran isu gagal bayar borrower terhadap DSI. Namun sebagian perusahaan tersebut beralamat di virtual office sehingga sulit untuk ditemui secara langsung bahkan sebagian lagi tidak diketahui keberadaannya oleh pengelola gedung setempat.    

Berdasarkan uraian peristiwa diatas, AMAR sebagai kuasa hukum lenders mendesak agar:

 

  1. DSI secara transparan membuka informasi dan memberikan penjelasan terkait gagalnya pembayaran imbal hasil dan penarikan dana deposit para lenders ;
  2. DSI segera melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan pengembalian dana yang menjadi hak milik para lenders ;  
  3. OJK RI selaku regulator dan pengawas sektor jasa keuangan untuk segera mengoptimalkan fungsi pengawasannya dan melakukan pemeriksaaan Khusus Dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf C POJK 49/2024, secara menyeluruh terhadap DSI dan mengumumkan hasil pengawasan maupun pemeriksaannya secara terbuka kepada para lenders .
  4. ⁠DPS agar melaksanakan fungsi pengawasan khususnya terkait pelanggaran prinsip syariah oleh DSI dan melaporkannya ke OJK.
Share:

Related Articles