May 13, 2026

Warga Sentul City Demo dan Laporkan Bupati Bogor ke KPK terkait Prasarana Sarana dan Utilitas

Warga Sentul City Demo dan Laporkan Bupati Bogor ke KPK terkait Prasarana Sarana dan Utilitas

Jakarta, 12 Mei 2026 – Warga Kawasan Perumahan Sentul City – Bogor didampingi kuasa hukumnya dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Kedatangan warga bertujuan untuk melaporkan dugaan kerugian keuangan negara dan daerah Kabupaten Bogor akibat sikap diam dan pembangkangan Bupati Bogor terhadap eksekusi Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari 41 bulan.

Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City yang seharusnya menjadi aset daerah Kabupaten Bogor justru dikuasai oleh PT Sentul City Tbk selama puluhan tahun. Bupati Bogor yang tidak segera mengambil alih PSU di Kawasan Perumahan Sentul City telah mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif. Berdasarkan fakta persidangan, sektor pengelolaan parkir, pajak papan reklame, retribusi sampah/kebersihan dan sebagainya yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah, hingga saat ini masih dikelola dan dinikmati hasilnya secara pribadi oleh pihak PT Sentul City, Tbk.

Selain itu, pembiaran ini memberikan keleluasaan bagi pengembang untuk terus melakukan penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) ilegal kepada warga. Diduga estimasi pungutan BPPL mencapai ± Rp40 Miliar per bulan atau ± Rp480 Miliar per tahun. Tindakan ini telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dinilai sebagai bentuk eksploitasi warga sekaligus pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah melarang penagihan BPPL tersebut.

Meskipun pada 7 September 2020, Satuan Tugas V Koordinasi Wilayah KPK sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Bogor karena dinilai tidak serius dalam proses serah terima PSU, namun hingga saat ini Bupati Bogor masih mengabaikan peringatan tersebut. Pengabaian Putusan PSU ini bukan hanya kelalaian administrasi, melainkan dugaan pembiaran sengaja yang menguntungkan pihak swasta dan merugikan keuangan negara.

Aksi yang dilakukan warga ini sebagai bentuk aspirasi untuk memperjuangkan haknya dan mengawal proses serah terima PSU secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, selain kerugian negara dan pendapatan asli daerah tersebut, tidak diambil alihnya PSU di Kawasan Perumahan Sentul City telah menimbulkan banyak kerugian bagi warga, diantaranya:

  • Darurat Sampah. Di mana tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi;
  • Kerusakan Infrastruktur. Di mana kondisi jalan rusak, drainase buruk yang menyebabkan banjir, serta minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang membahayakan keselamatan;
  • Lumpuhnya Fungsi RT/RW. Di mana Pengurus RT/RW yang sah diintimidasi dan dilarang menjalankan fungsi Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan (K3) oleh pengembang.
  • Adanya perubahan site plan tanpa sosialisasi dan partisipasi warga yang merusak lingkungan akibat pembukaan lahan untuk jalan.

Berdasarkan fakta tersebut, warga meminta dan mendesak KPK untuk:

  1. Menerima aspirasi warga Sentul City, menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena diduga telah menimbulkan kerugian negara/pendapatan asli daerah Kab. Bogor;
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses serah terima PSU yang saat ini juga sedang diawasi pelaksanaannya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Warga Sentul City
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office

  1. Alghiffari Aqsa
  2. Imanuel Gulo
  3. Deni Erliana

Share:

Related Articles