January 7, 2026

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung? Bagaimana Fungsi dan Prosedurnya?

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung? Bagaimana Fungsi dan Prosedurnya?

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, rezim perizinan bangunan gedung mengalami perubahan mendasar. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi dikenal, dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan pergeseran pendekatan perizinan dari berbasis izin administratif menuju pemenuhan standar teknis.

 

Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib Dimiliki?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Berbeda dengan IMB yang bersifat izin awal, PBG menempatkan pemenuhan standar teknis sebagai inti pengendalian. Artinya, negara tidak lagi sekadar memberikan izin membangun, tetapi memastikan sejak awal bahwa rencana bangunan telah sesuai dengan norma keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.

Karena itu, PBG melekat pada setiap intervensi terhadap fisik bangunan. Tidak hanya pembangunan baru, tetapi juga renovasi, perubahan fungsi, hingga perluasan bangunan.

Ketentuan hukum secara tegas mensyaratkan bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan. Kewajiban ini berlaku mutlak, baik bagi perorangan maupun pelaku usaha.

Dalam konteks ini, PBG berfungsi sebagai gatekeeping mechanism untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi tidak berjalan tanpa kepastian hukum dan kepatuhan teknis. Dengan kata lain, memulai pembangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Proses Memperoleh PBG?

Secara garis besar, proses PBG terdiri atas dua tahap utama: konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG.

1. Konsultasi Perencanaan

Tahap ini merupakan jantung dari sistem PBG. Pemohon diwajibkan mendaftarkan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan melampirkan data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis.

Dokumen tersebut kemudian diperiksa untuk menilai kesesuaiannya dengan standar teknis. Pemeriksaan dilakukan oleh:

  • Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal sederhana dengan kriteria luas dan jumlah lantai tertentu; dan 
  • Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan gedung di luar kategori tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan bertahap, dimulai dari rencana arsitektur, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan struktur serta sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan. Apabila seluruh standar terpenuhi, pemerintah menerbitkan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

  1. Penerbitan PBG

Pernyataan pemenuhan standar teknis belum otomatis berarti PBG diterbitkan. Tahap selanjutnya adalah penetapan dan pembayaran retribusi daerah.

Nilai retribusi ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah. Pembayaran retribusi menjadi syarat krusial, karena tanpa bukti pembayaran, dokumen PBG tidak akan diterbitkan meskipun aspek teknis telah dinyatakan memenuhi ketentuan.

Setelah pembayaran diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), barulah PBG diterbitkan secara resmi.

Pendaftaran PBG melalui SIMBG dan OSS

Bagi perorangan atau pemilik bangunan non-pelaku usaha, permohonan PBG diajukan melalui SIMBG.

 

Namun, bagi pelaku usaha, mekanisme pengajuan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Meski berbeda pintu masuk, substansi kewajibannya tetap sama: pemenuhan standar teknis dan penyelesaian kewajiban administratif.

Perlu dicatat, PBG bukan izin yang berdiri sendiri. Sebelum mengajukan PBG, pemohon tetap wajib memiliki:

  • izin pemanfaatan ruang; dan 
  • persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan. 

Tanpa dua prasyarat ini, permohonan PBG tidak dapat diproses lebih lanjut.

PBG merepresentasikan perubahan paradigma perizinan bangunan gedung di Indonesia. Fokusnya tidak lagi pada izin formal semata, melainkan pada kepatuhan terhadap standar teknis sejak tahap perencanaan.

Bagi pemilik bangunan dan pelaku usaha, memahami mekanisme PBG menjadi penting untuk menghindari risiko hukum, keterlambatan proyek, maupun sengketa administratif di kemudian hari.

 

Share:

Related Articles