Di tengah meningkatnya kolaborasi internasional dalam isu-isu sosial, lingkungan, dan kemanusiaan, banyak lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO) asing yang tertarik untuk beroperasi di Indonesia. Namun, kehadiran mereka tidak bisa dilakukan secara bebas, ada kerangka hukum yang ketat untuk memastikan kegiatan mereka selaras dengan kepentingan nasional serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Dua Skema Keberadaan NGO Asing di Indonesia
Menurut tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia, terdapat dua skema hukum yang dapat ditempuh untuk mewujudkan keberadaan NGO Asing di Indonesia, yaitu:
- Mendirikan badan hukum berbentuk yayasan di Indonesia, atau
- Membuka perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) asing tanpa mendirikan badan hukum di Indonesia.
Kedua skema ini memiliki implikasi hukum yang berbeda dan diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Ormas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.
Skema 1: Mendirikan NGO Asing dalam bentuk Yayasan
Pemerintah Indonesia memperbolehkan warga negara asing untuk mendirikan yayasan di Indonesia, baik secara mandiri maupun bersama warga negara Indonesia (WNI). Yayasan tersebut nantinya akan berstatus sebagai badan hukum Indonesia dan tunduk penuh pada hukum nasional.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Bidang kegiatan terbatas, yakni sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Modal awal minimal sebesar Rp100 juta, lebih besar dari yayasan lokal (Rp10 juta).
- Keterlibatan WNI wajib: minimal satu pengurus harus WNI dan menduduki jabatan strategis (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara).
- Domisili wajib di Indonesia agar operasional dapat diawasi secara efektif.
Selain itu, proses pendirian dimulai dengan akta notaris berbahasa Indonesia, kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan badan hukum. Setelah itu, NGO asing juga perlu mengajukan izin prinsip dan izin operasional, sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2016.
Skema ini cocok bagi NGO asing yang ingin beroperasi jangka panjang, mengelola proyek lintas daerah, dan membutuhkan legitimasi hukum yang kuat di Indonesia.
Skema 2: Sebagai Perwakilan Tanpa Membentuk Badan Hukum
Alternatif lainnya adalah dengan membuka kantor perwakilan NGO asing di Indonesia tanpa mendirikan entitas hukum baru. Dalam hal ini, NGO tetap berbadan hukum di negara asalnya, namun dapat menjalankan kegiatan di Indonesia sebagai Ormas asing dengan izin pemerintah.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi mencakup:
- Negara asal NGO memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
- Organisasi bersifat nirlaba.
- Memperoleh izin prinsip dari Kementerian Luar Negeri dan izin operasional dari pemerintah pusat/daerah.
- Mempekerjakan staf berkewarganegaraan Indonesia secara dominan, dengan batas maksimal tiga tenaga kerja asing.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain akta pendirian dan AD/ART yang dilegalisasi, profil organisasi, rencana kegiatan di Indonesia, serta surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia.
Skema ini biasanya dipilih oleh NGO yang hanya akan menjalankan program jangka pendek atau proyek spesifik, tanpa perlu membentuk entitas hukum baru.
Memilih Skema yang Tepat
Baik dengan mendirikan yayasan maupun membuka perwakilan asing, keduanya sama-sama diakui secara hukum di Indonesia. Pilihan skema tergantung pada durasi operasi, cakupan kegiatan, dan kebutuhan hukum organisasi tersebut.
- Jika tujuan NGO adalah beroperasi jangka panjang dan membangun kerja sama strategis lintas sektor, pendirian yayasan lokal lebih disarankan.
- Namun jika kegiatan bersifat temporer atau terbatas pada proyek tertentu, maka membuka perwakilan Ormas asing bisa menjadi opsi yang efisien.




