Dua animator yang diduga diperas jaksa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara UU ITE yang menjeratnya. Keduanya adalah Tirza Angelica, warga negara Indonesia, dan Chi Hoon Lee, asal Korea Selatan
Keduanya membacakan pleidoi didampingi kuasa hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 22 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini, yaitu Agung Suhendro dengan dua hakim anggota Iryati dan Ismail.
Dalam pleidoinya, Tirza dan Chi Hoon Lee menyatakan telah dua kali menjadi korban proses hukum. Pertama kriminalisasi dan kedua pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“CL dan TA merupakan korban kriminalisasi dan sudah sepatutnya dibebaskan,” kata Airlangga J, penasihat hukum kedua terdakwa, di Ruang Sidang Prof.Dr. Kusumah Admadja
Menurut Airlangga, kriminalisasi terhadap Tirza dan Lee bermula ketika keduanya berhenti bekerja dari sebuah perusahaan animasi. Meski sudah keluar, keduanya tetap diberikan akses email dan Google Drive karena beberapa kali diminta tolong oleh pimpinan dan rekan kerja mereka di sana. “CL bahkan sempat meminjamkam uang untuk membayar internet perusahaan,” kata Airlangga.
Namun, situasi berubah ketika perusahaan terus merugi sehingga Tirza dan Lee dijadikan kambing hitam. Perusahaan melaporkan keduanya ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca selengkapnya di laman Tempo.co




