February 26, 2026

Hak Bekerja Pengungsi Tersandera Regulasi, Saatnya Perpres 125/2016 Direvisi

Pendiri AMAR Law Firm, Alghiffari Aqsa

Ketiadaan klausul pemberdayaan dalam aturan penanganan pengungsi dinilai membatasi hak bekerja dan akses ekonomi.

Pendiri AMAR Law Firm, Alghiffari Aqsa menyoroti persoalan terkait pengungsi yang singgah di Indonesia bukan semata-mata bersifat sosial, melainkan juga berkaitan dengan konstruksi hukum yang berlaku. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri belum mengakomodasi aspek pemberdayaan, khususnya akses terhadap hak atas pekerjaan. Akibatnya, ruang gerak pengungsi dalam aktivitas ekonomi menjadi sangat terbatas.

“Ada banyak ketentuan yang bisa dijadikan dasar hak atas pekerjaan para pengungsi. Di Pasal 28D UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Artinya, bukan hanya warga negara yang punya hak atas pekerjaan,” ujar Alghiffari dalam Lokakarya United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bertajuk ‘Peningkatan Akses Pengungsi terhadap Peluang Pemberdayaan Ekonomi, dan Integrasi Data Pengungsi ke dalam Database Kependudukan Nasional (SIAK)’, Kamis (19/2/2026).

Padahal memfasilitasi hak bekerja bagi pengungsi juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia. Meski demikian, dalam implementasi di lapangan sebagian besar pengungsi tidak memiliki dokumen keimigrasian sebagaimana disyaratkan dalam rezim ketenagakerjaan.

“Jika pengungsi disamakan dengan tenaga kerja asing, maka akan cukup rumit pengaturannya. Harus ada KITAS, KITAP, RPTKA, dan seterusnya,” katanya.

Baca berita selengkapnya di laman HukumOnline.com

Share:

Related Articles