TAUD Temukan Kejanggalan: Segera Cabut Dakwaan Kasus Andrie Yunus dari Peradilan Militer

Anggota TAUD Airlangga Julio saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).(Kompas.com/Dian Erika)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong agar surat dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dicabut dari proses peradilan militer. Pasalnya, TAUD menilai dakwaan untuk empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga bisa membahayakan proses peradilan. “Kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini?” ujar anggota TAUD, Airlangga Julio dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

“Kalau tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, ya jangan-jangan terdakwa ini bisa bebas nantinya begitu,” tegasnya. Julio juga menyarankan agar surat dakwaan dicabut, diperjelas duduk perkaranya dan kasus Andrie Yunus ditangani peradilan sipil. Pasalnya, TAUD menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan. Salah satunya soal cairan kimia yang digunakan untuk menyiram Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

“Disebutkan bahwa ada cairan kimia berupa aki bekas yang dicampur dengan cairan pembersih karat,” ujar Airlangga. Selanjutnya, Oditurat Militer menyatakan cairan kimia ini yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat. Namun, di dalam dakwaan tidak ada keterangan yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang diderita Andrie Yunus. Selain itu, tidak dijelaskan dengan detail bagaimana para terdakwa membuat sehingga bisa menghasilkan suatu cairan yang benar-benar bisa mengakibatkan luka berat.

“Hanya dijelaskan mereka mengambil cairan itu dari bengkel, dicampur, dan tiba-tiba jadi begitu saja,” kata Julio. Dalam penjelasannya, Julio juga menyinggung kejanggalan informasi soal perkenalan empat terdakwa dengan Andrie Yunus. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa para terdakwa kenal dengan Andrie Yunus ketika melakukan protes di Hotel Fairmont bulan Maret 2025.

Namun, menurut Julio, surat dakwaan tidak menjelaskan bentuk perkenalan tersebut maupun konteks para terdakwa mengenal Andrie Yunus. Selain itu, surat dakwaan menyebut keempat terdakwa baru mulai berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada November 2025.

“Tapi mereka disebut mengenal saudara Andrie Yunus di bulan Maret 2025, beberapa bulan sebelumnya (para terdakwa berdinas di BAIS TNI),” kata Julio. Lebih lanjut, TAUD mempertanyakan bagian dakwaan yang menyebut para terdakwa berkumpul untuk menonton video Andrie Yunus saat melakukan protes di Hotel Fairmont. Menurut Julio, dakwaan tidak menjelaskan video yang dimaksud maupun medium yang digunakan para terdakwa untuk menonton video tersebut.

“Tidak ada dijelaskan bagaimana capture dari YouTube atau video di bagian mana yang kemudian menimbulkan dendam pribadi dari para terdakwa,” tutur Julio. “Ini benar-benar memperlihatkan bagaimana surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” tambahnya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/04/16290911/taud-temukan-kejanggalan-minta-dakwaan-kasus-andrie-yunus-dicabut-dari.

Share:

Related Articles