Hampir empat tahun berlalu sejak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutus perkara pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Sentul City. Namun, putusan tersebut belum juga dijalankan Pemerintah Kabupaten Bogor.
PTUN Bandung menyampaikan hal itu melalui pengumuman yang ditandatangani Panitera Suhendra pada 4 Agustus 2026. Pengadilan menegaskan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG telah melewati batas waktu pelaksanaan.
“Putusan pengadilan tersebut sampai dengan lewat batas tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum dilaksanakan oleh Bupati Bogor sebagai pihak termohon,” demikian isi pengumuman PTUN Bandung.
Putusan itu dijatuhkan pada 15 November 2022 dalam perkara gugatan 14 warga terhadap Bupati Bogor. PT Sentul City Tbk menjadi tergugat II intervensi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tindakan Bupati Bogor merupakan perbuatan pemerintah melawan hukum. Hal itu berkaitan dengan tidak dikelolanya PSU di kawasan Sentul City serta tidak dilakukannya pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahannya.
Pengadilan secara khusus memerintahkan Bupati Bogor mengelola PSU di site plan Taman Victoria. Lahan seluas 34.160 meter persegi tersebut telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain itu, Bupati Bogor diwajibkan membina dan mengawasi penyerahan PSU pada 14 kelompok site plan yang mencakup sejumlah kawasan perumahan di Sentul City. Di antaranya Bukit Golf Hijau, Mediterania, New Hilltop, Green Valley, Taman Venesia, The Beverly, La Vanoise Village, Northridge and Lake Side Homes, serta Bali Hill.
Dalam Pengumuman PTUN Bandung, menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa antara warga, pemerintah, dan pengembang. Namun terletak pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan.
Sikap PTUN juga disampaikan secara tegas. Pengadilan tidak menyebut putusan masih diproses, melainkan secara langsung menyatakan “belum dijalankan oleh Bupati Bogor”.
Pengumuman itu diterbitkan berdasarkan Penetapan Ketua PTUN Bandung Nomor 51/Pen.Eks/TF/2022/PTUN.BDG tertanggal 13 Juni 2023. PTUN kemudian menyampaikan ketidakpatuhan tersebut kepada masyarakat luas.
“Hingga lewat batas tenggang waktu, putusan belum dilaksanakan,” demikian inti sikap PTUN Bandung dalam pengumuman tersebut.
Adapun pengumuman lengkap tersebut adalah sebagai berikut:
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG
PENGUMUMAN
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung 51/Pen.Eks/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 13 Juni 2023 dengan ini mengumumkan bahwa:
BUPATI BOGOR (TERMOHON EKSEKUSI) telah dihukum berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara antara:
HERMAN BOENARDY,
Ign. JOHANNES SATYA JUWANA,
BAMBANG ACHMADIJIANTO,
EMILIA ROSIANA WIDJAJA,
GEMBONG TRIATMO DARSONO,
NORI ANDRIYANI,
Ir. CONNY FERONICA D. H., S.H., M.H,
M. IDHAM SALIM,
Ir. DIAH DARSIN,
Drs. TEGUH RAHARDJO, AK,
EDWARDO MANFRED SUTANCANDRA,
DERRY,
ERICK WIDYA, dan
JUSTISIA SABAROEDIN
sebagai Pihak Pemohon terhadap BUPATI BOGOR sebagai Pihak Termohon Eksekusi dan PT. SENTUL CITY, Tbk sebagai Pihak Turut Termohon Eksekusi;
Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG, tanggal 15 November 2022 yang menyatakan:
MENGADILI:
I. DALAM PENUNDAAN
Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
II. DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
III. DALAM POKOK SENGKETA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tindakan dari Tergugat adalah merupakan perbuatan pemerintah melawan hukum sebatas pada:
a. Tindakan Tergugat berupa tidak mengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 38 Desa/Kel. Babakan Madang, Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Bogor, tanggal 23 November 2021, dengan Surat Ukur Nomor: 659/Babakan Madang/2020 tanggal 20 Oktober 2020, luas 34160 m²;
b. Tindakan Tergugat berupa tidak membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada:
Site plan Bukit Golf Hijau;
Site plan Mediterania 1, Mediterania 2, Bukit Hijau;
Site plan New Hilltop;
Site plan Green Valley;
Site plan Mediterania Golf Hill;
Site plan Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura;
Site plan Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia;
Site plan Taman Legian, Taman Tampaksiring, Taman Besakih, Taman Udayana;
Site plan Country Wood, England Park, Taman Yunani, Empire Park;
Site plan Taman Parahyangan, Taman Imperial Golf Estate;
Site plan The Beverly;
Site plan La Vanoise Village;
Site plan Northridge & Lake Side Homes; dan
Site plan Bali Hill.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa:
a. Mengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor: 38 Desa/Kel. Babakan Madang, Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Bogor, tanggal 23 November 2021, dengan Surat Ukur Nomor: 659/Babakan Madang/2020 tanggal 20 Oktober 2020, luas 34160 m²;
b. Membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, khusus pada:
Site plan Bukit Golf Hijau;
Site plan Mediterania 1, Mediterania 2, Bukit Hijau;
Site plan New Hilltop;
Site plan Green Valley;
Site plan Mediterania Golf Hill;
Site plan Taman Venesia, Taman Pasadena, Taman Sakura;
Site plan Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia;
Site plan Taman Legian, Taman Tampaksiring, Taman Besakih, Taman Udayana;
Site plan Country Wood, England Park, Taman Yunani, Empire Park;
Site plan Taman Parahyangan, Taman Imperial Golf Estate;
Site plan The Beverly;
Site plan La Vanoise Village;
Site plan Northridge & Lake Side Homes; dan
Site plan Bali Hill.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp11.728.000,00 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan Pengadilan tersebut sampai dengan lewat batas tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum dilaksanakan oleh BUPATI BOGOR, sebagai Pihak Termohon.
Demikian agar diketahui oleh masyarakat luas.
Bandung, 04 Agustus 2026
PANITERA
SUHENDRA, S.H., M.H.



