Kerugian Nasabah Akibat Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya

Published by

on

AMAR telah terlibat dalam upaya bantuan hukum kepada nasabah yang dirugikan akibat restrukturisasi polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) sejak 2021. VWS & Partners dan AMAR telah tergabung dalam sebuah Tim Hukum, yang dipimpin oleh VWS & Partners, untuk menangani berbagai perkara terkait hak para nasabah dalam restrukturisasi tersebut.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 188/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, Tim Hukum mendalilkan bahwa restrukturisasi dengan pemindahan aset yang clean and clear dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) adalah PMH, sebab jika Jiwasraya tidak lagi memiliki aset yang clean and clear, para pemegang polis terlanggar haknya. Dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) No. 15/B/2022/PT.TUN.JKT, Tim Hukum mewakili para pemegang polis yang mendapatkan keputusan sepihak melalui surat-surat keputusan yang berisi restrukturisasi polis asuransi secara sepihak dan cut off secara sepihak terhadap polis asuransi aktif dari para pemegang polis. Dalam gugatan wanprestasi No. 430/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dimana Jiwasraya tidak membayar pertanggungan nya kepada Ahli Waris dari Tertanggung Polis dimana polisnya mewajibkan Jiwasraya untuk membayar setelah Tertanggung meninggal, Putusan tingkat pertama menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO); Tim Hukum sedang dalam upaya mengajukan banding untuk perkara ini.

Restrukturisasi Jiwasraya secara resmi telah dilakukan sejak Desember 2020, namun dinilai berdampak buruk terhadap nasabah asuransi Jiwasraya. Salah satu langkah untuk mewujudkan restrukturisasi Jiwasraya ialah melalui restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya. Restrukturisasi polis asuransi merupakan upaya penyelamatan polis Jiwasraya yang dilakukan oleh pemerintah selaku pemegang saham, dengan mengalihkan kewajiban pelunasan piutang nasabah dari Jiwasraya, ke IFG Life, yang juga merupakan holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Jiwasraya dari kerugian.

Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya sendiri dilaksanakan oleh Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dibentuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk menyelamatkan polis Jiwasraya ditengah adanya keadaan insolvensi, yakni selisih aset yang dimiliki perusahaan dan kewajiban perusahaan, kurang dari 120% atau minus (-) Rp 48,50 triliun pada akhir tahun 2020. Keadaan insolvensi Jiwasraya sendiri, disebabkan oleh berbagai macam faktor. 

Beberapa faktor diantaranya, yakni adanya kasus korupsi, lalu penawaran bunga yang terlalu tinggi, sehingga menyebabkan kesalahan investasi uang nasabah, sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki ekuitas negatif sebesar (minus) – 38,6 triliun rupiah dan hutang jatuh tempo (minus) – 19,3 triliun rupiah di 30 November 2020

Dalam gugatan PMH yang sedang berlangsung dengan No. 442/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST, Tim Hukum mendalilkan bahwa Bank KEB Hana dan Bank BTN (Persero) telah melakukan PMH dalam kerjasamanya dengan Jiwasraya, karena diantaranya:

  1. Kedua Bank telah menggunakan, membuka, dan mendistribusikan informasi rahasia para pemegang polis kepada Jiwasraya. Melanggar prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan Bank
  2. Kedua Bank sebagai pihak perbankan yang memasarkan produk asuransi Jiwasraya telah memasarkan dengan informasi yang tidak benar, tidak akurat, berlebihan, dan menyesatkan.
  3. Kedua Bank telah melanggar regulasi OJK
  4. Kedua Bank tidak memperhatikan solvabilitas, kinerja, dan reputasi Jiwasraya, sehingga tidak berhati2 dalam memasarkan. Karena nyatanya Jiwasraya telah melakukan rekayasa akuntansi (window dressing) pada laporan keuangan tahun 2016, berdasarkan laporan BPK; dimana pada tahun 2017 OJK memberi sanksi, tahun 2018 ada sanksi OJK kepada Jiwasraya, tahun 2018 ada laporan BPK bahwa Jiwasraya melakukan investasi pada aset berisiko, dan pada Desember 2018 terjadi defisiensi modal pada PT AJS. Dari semua fakta hukum tersebut, kedua Bank selaku pihak perbankan yang memasarkan produk-produk Jiwasraya tidak berhati-hati sebab tetap melanjutkan kerjasama walaupun ada fakta demikian.

Pemerintah Indonesia selaku 100% pemegang saham dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah melakukan PMN (Penyertaan Modal Negara) senilai 22 triliun rupiah kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) untuk selanjutnya menjadi penambahan penyertaan modal PT BPUI ke dalam modal saham IFG Life yang kini akan melanjutkan polis asuransi Jiwasraya setelah restrukturisasi.

Polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis antara pihak perusahaan asuransi (penanggung), dengan nasabah layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Restrukturisasi polis tersebut, merupakan perubahan polis yang dilakukan secara sepihak oleh Jiwasraya. Dalam surat pemberitahuan resmi dari Jiwasraya yang diedarkan bulan Januari 2021 kepada nasabah, Jiwasraya memberlakukan perhitungan cut-off di tanggal 31 Desember 2020. Yang dimana hak nasabah atas Nilai Tunai (Nilai Premi Pokok ditambah Bunga Kompensasi) hanya akan dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan dihentikan untuk seterusnya.

Dalam kasus dengan jenis polis Bancassurance yang sudah berjalan, Jiwasraya secara sepihak melakukan cut-off dan menawarkan untuk mengganti dengan polis asuransi JS Mantap Plus. Adapun jenis polis asuransi JS Mantap Plus, sangat merugikan bagi nasabah Jiwasraya, sebab pilihan dari polis tersebut ialah: Plan A dengan pembayaran 100% yang dicicil 15 tahun tanpa bunga, Plan B dengan pembayaran 71% yang dicicil 5 tahun tanpa bunga, atau Plan C dengan pembayaran 59% yang dicicil 5 tahun tanpa bunga dengan pembayaran 10% di tahun pertama. Tawaran polis baru yang semakin menambah penderitaan nasabah ini digambarkan sebagai “pilihan terbaik” yang dapat diambil nasabah. Pemberitahuan tersebut juga menyatakan, bahwa pemegang polis yang menolak program restrukturisasi akan mengalami terminasi polis dengan pembayaran kewajiban menggunakan sisa aset Jiwasraya yang tidak clean dan tidak clear.

Pemberitahuan restrukturisasi polis tersebut membuat nasabah cenderung memilih untuk beralih ke JS Mantap Plus, meskipun peralihan itu merugikan nasabah. Hal ini diduga melanggar Pasal 17 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang dimana melarang pemasaran yang dapat merugikan konsumen dengan memanfaatkan kondisi konsumen yang tidak memiliki pilihan lain. Pengalihan polis secara sepihak yang merugikan pemegang polis juga diduga telah melanggar Pasal 60 ayat (2) huruf a dan Pasal 61 ayat (2) POJK Nomor 69/POJK.05/2016, yang melarang pengurangan hak-hak pemegang polis dalam pengalihan pertanggungjawaban polis asuransi. Kerugian nasabah akibat kesalahan pengelolaan perusahaan menjadi tanggung jawab pemegang saham, dimana Pasal 29 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan Pasal 19 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur bahwa perusahaan wajib untuk mengganti kerugian yang dialami konsumen akibat kesalahannya.

Meskipun Jiwasraya mengalami insolvensi, hak-hak nasabah sesuai dengan polis asuransinya tidak boleh dikesampingkan. Mengubah polis nasabah yang telah berjalan secara sepihak tanpa adanya kompensasi, adalah perbuatan melawan hukum, bahkan perbuatan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum. Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya seharusnya dilakukan dengan memperhatikan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi hak-hak nasabah asuransi. Alih-alih membela kedudukan para pemegang polis Jiwasraya, Pemerintah sebagai regulator, pemegang saham, dan pengendali Jiwasraya dan IFG Life melakukan restrukturisasi dengan meninggalkan para pemegang polis dalam keadaan rentan dan tidak seimbang. Karena pada hakikatnya tindakan restrukturisasi Jiwasraya adalah tindakan sepihak dengan tanpa memperhatikan penderitaan para nasabah polis asuransi Jiwasraya yang telah berlangsung selama ini.

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office