Dalam praktik pengelolaan Yayasan, kerap muncul kebingungan antara perubahan susunan organ Yayasan dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan. Meskipun secara normatif kedua hal ini telah dibedakan dalam peraturan perundang-undangan, tak jarang praktisi hukum hingga pengurus Yayasan sendiri masih menyamakan keduanya. Salah satu kasus yang memperlihatkan kompleksitas ini adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 760/Pdt.P/2022/PN. Jkt Sel., tertanggal 7 Maret 2023 (“Penetapan 760”).
Penetapan Pengadilan dan Masalah Kekosongan Organ Yayasan
Sebagaimana diketahui, amar Penetapan 760 pada pokoknya berisi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pemeriksaan Yayasan …/Termohon;
- Menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan …;
- Memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menunjuk maksimal 3 (tiga) orang ahli miliknya sebagai Pemeriksa dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan …
- …
Penetapan 760 tersebut secara tegas melarang perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
Hal ini merupakan bagian dari permohonan yang diajukan Kejaksaan RI sebagai tindak lanjut dari dugaan penyelewengan dana oleh beberapa Organ Yayasan. Akibat kasus pidana tersebut, sejumlah organ penting Yayasan seperti Ketua Pengurus, Ketua dan Anggota Pembina dipidana. Selain itu, sebagian besar lainnya mengundurkan diri, sehingga terjadi kekosongan struktural di tubuh Yayasan. Di sisi lain, Yayasan harus terus berjalan, baik untuk menjalankan kegiatannya, termasuk memenuhi hak dan kewajibannya secara hukum.
Permasalahannya kemudian adalah: apakah pengangkatan pengurus baru untuk mengisi kekosongan tersebut melanggar larangan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Penetapan Pengadilan? Jawabannya tidak. Berikut penjelasan hukumnya.
Apa Itu Anggaran Dasar Yayasan?
Anggaran Dasar adalah dokumen penting yang memuat aturan dasar tentang tata kelola Yayasan. Meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam perundang-undangan terkait Yayasan, isi Anggaran Dasar dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”). Muatannya antara lain meliputi:
“a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. Jangka waktu pendirian;
d. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
g. Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas;
h. Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar;
j. Penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Anggaran Dasar diartikan sebagai “peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya)”[1]. Terhadap Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., mendefenisikan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
“AD Perseroan (Articles of Association/Incorporation) merupakan “piagam” atau charter Perseroan. Boleh juga dikatakan merupakan “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurusan Perseroan. AD Merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan Perseroan. Dia berisi aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, RUPS (general meeting), hak suara (voting right), Direksi meliputi cara pengangkatan dan kekuasaannya, seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut”[2]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Anggaran Dasar Yayasan merupakan aturan internal yang berisi aturan pokok, tata cara atau “aturan main” dalam menjalankan Yayasan.
Lalu, Apa Itu Data Yayasan?
Berbeda dari Anggaran Dasar, Data Yayasan mencakup informasi administratif seperti nama-nama Pembina, Pengurus, dan Pengawas, termasuk alamat lengkap Yayasan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP Yayasan”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (“Permenkumham Yayasan”), mengatur mengenai Data Yayasan pada Bab VII tentang Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan. Pada Pasal 19 PP Yayasan mengatur sebagai berikut:
- Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
- Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal keputusan rapat atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan rapat yang sah memutuskan perubahan data tersebut.
- Menteri berdasarkan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan perubahan data dan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data.
Selanjutnya penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP Yayasan menerangkan sebagai berikut:
“…
Yang dimaksud dengan “perubahan data Yayasan” adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar.
Contoh: – Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan;
– Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.”
Penjelasan tentang perubahan Data Yayasan juga semakin dipertegas pada Pasal 27 ayat (3) Permenkumham Yayasan, yakni:
“Perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan pembina;
b. perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
c. perubahan alamat lengkap.”
Menurut ketentuan tersebut, dapat disimpulkan 3 hal, yakni:
a. Data Yayasan bukan merupakan Anggaran Dasar;
b. Susunan organ maupun alamat lengkap Yayasan dikategorikan sebagai Data Yayasan; dan
c. Merubah susunan Pembina, Pengurus, Pengawas dan/atau alamat lengkap Yayasan bukan merupakan perbuatan merubah Anggaran Dasar.
Oleh karena itu, perubahan atas Data Yayasan tidak dianggap sebagai perubahan Anggaran Dasar.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) serta Pasal 24 ayat (1) Permenkumham Yayasan juncto Pasal 21 UU Yayasan juncto Pasal 16 PP Yayasan mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar Yayasan ada yang harus mendapat persetujuan Menteri dan ada pula yang cukup diberitahukan kepada Menteri.
Berbeda halnya dengan Data Yayasan, dalam Pasal 27 ayat (1) Permenkumham Yayasan mengatur bahwa perubahan Data Yayasan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri. Dengan demikian, sangat jelas bahwa Data Yayasan bukan atau tidak sama dengan Anggaran Dasar Yayasan.
Jadi, Apakah Mengubah Organ Yayasan Termasuk Mengubah Anggaran Dasar?
Tidak. Mengubah susunan Pembina, Pengurus, atau Pengawas merupakan perubahan Data Yayasan, bukan perubahan Anggaran Dasar. Penetapan 760 hanya melarang perubahan Anggaran Dasar (amar angka 4), dan tidak menyebut larangan atas perubahan Data Yayasan.
Sepanjang mekanisme penggantian organ Yayasan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, maupun Anggaran Dasar Yayasan itu sendiri, maka langkah tersebut tidak bertentangan dengan Penetapan 760.
Merujuk pada Penetapan 760, maka Pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas baru untuk mengisi kekosongan Organ Yayasan tidak bertentangan dengan larangan perubahan Anggaran Dasar. Yang penting adalah memahami secara benar pembedaan antara perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Data Yayasan.
Pemahaman yang tepat atas hal ini bukan hanya penting bagi keberlangsungan kegiatan Yayasan, tetapi juga demi kepastian hukum dalam penanganan Yayasan yang menghadapi masalah hukum serupa.
—
[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Anggaran%20Dasar. Diakses 25 April 2025
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) Hlm.192.



