Pelanggaran HAM di Industri Nikel Juga Terjadi pada Buruh Migran RRT

SIARAN PERS – Jakarta (23/2) – AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh migran asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. AMAR mewakili beberapa buruh migran dari RRT, salah satunya Mr. X yang hanya sanggup bekerja selama 6 (enam) bulan karena kesehatan yang menurun akibat buruknya kondisi kerja.

 

Para buruh migran asal RRT mengalami banyak derita fisik, psikis, keuangan, dan martabatnya sebagai manusia selama bekerja di wilayah IMIP. Diantaranya (i) kondisi kerja dan alat pelindung diri yang buruk, menyebabkan penurunan kesehatan seperti gangguan pernapasan, penurunan daya ingat, detak jantung berdetak cepat, dan seterusnya, karena pabrik dipenuhi asap pekat dan sulit bernapas, (ii) dipaksa bekerja 12 (dua belas) jam lebih setiap harinya, tanpa hari libur dan hari istirahat, (iii) para buruh migran asal RRT dikurung dalam kawasan IMIP, paspor nya ditahan, dan kesulitan berkomunikasi dengan sekitarnya karena hambatan bahasa, (iv) denda pemotongan upah yang berlebihan karena kesalahan-kesalahan kecil di tempat kerja, (v) fasilitas medis yang kurang memadai, karena hanya tersedia beberapa klinik dengan fasilitas terbatas, sementara para buruh harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk mendapatkan pelayanan medis Rumah Sakit Umum Daerah, dan (vi) larangan berserikat dan berkumpul untuk membentuk serikat buruh bagi para buruh migran asal RRT.

 

Hak-hak buruh migran dari RRT diantaranya dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families yang telah disahkan melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2012, International Covenant on Civil and Political Rights yang telah disahkan melalui UU RI Nomor 12 Tahun 2005, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah disahkan melalui UU RI Nomor 11 Tahun 2005, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

 

Terdapat banyak kesamaan kondisi buruk dan derita yang juga dialami oleh para buruh Indonesia di IMIP. Termasuk beberapa perkembangan terakhir terjadinya konflik horizontal antara para buruh di Morowali Utara, karena akar masalahnya adalah kondisi kerja yang buruk dan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Para buruh migran dari RRT dan buruh Indonesia juga diduga mengalami dan menyaksikan banyak kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan luka maupun kematian di wilayah IMIP.

 

Oleh karenanya, AMAR mendorong Komnas HAM RI agar secara serius menggunakan wewenangnya untuk melakukan pengkajian, penelitian, pemantauan, dan hal lain yang diperlukan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah IMIP, baik terhadap para buruh migran dari RRT maupun buruh Indonesia.

 

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office
Citylofts Sudirman, Lantai 26, Unit 2615
Jakarta Pusat – 10220

 

Narahubung:
Airlangga Julio
Harold Aron Perangin-Angin
Alghiffari Aqsa