April 17, 2025

Pengaturan dan Kepatuhan Hukum Yayasan di Indonesia

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Bentuk badan hukum ini secara prinsipil bersifat nirlaba, sehingga tidak digunakan sebagai wadah usaha atau kegiatan komersial.

Regulasi utama mengenai yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Artikel ini akan mengulas secara sistematis berbagai aspek pengaturan dan kepatuhan hukum yayasan, baik dari sisi pendirian, operasional, hingga isu-isu penting lainnya yang relevan dengan kegiatan yayasan.

Prinsip Dasar: Yayasan Bukan Wadah Usaha

Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan, ditegaskan bahwa yayasan tidak diperuntukkan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Ketentuan ini menjadi dasar pemisahan antara kegiatan sosial nirlaba yayasan dengan kegiatan usaha yang berorientasi pada profit.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang yayasan perlu menjalankan program-program yang memerlukan pembiayaan operasional, yang secara tidak langsung menimbulkan potensi keterlibatan dengan entitas usaha. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan hukum serta bentuk-bentuk kepatuhan yang harus dipenuhi oleh yayasan.

Kepatuhan Hukum terkait Entitas Yayasan

  1. Akta Pendirian

Yayasan harus didirikan melalui akta notaris berbahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Akta ini menjadi dokumen dasar pembentukan yayasan secara formal.

  1. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Yayasan. Permohonan pengesahan wajib diajukan paling lambat 10 hari sejak akta ditandatangani.

  1. Akta Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan terhadap anggaran dasar yayasan harus dituangkan dalam akta notaris. Perubahan ini harus berdasarkan keputusan rapat pembina yayasan.

  1. SK Persetujuan atau SPP Perubahan Anggaran Dasar
  • Jika perubahan menyangkut nama dan/atau kegiatan yayasan, maka wajib memperoleh SK Persetujuan dari Menteri Hukum.
  • Jika perubahan tidak menyangkut nama atau kegiatan, cukup dilakukan pemberitahuan dan akan diterbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SPP) oleh Menteri.

Kepatuhan Hukum terkait Operasional Yayasan

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap yayasan. NPWP diperlukan dalam berbagai proses administratif, termasuk:

  • Permohonan perubahan anggaran dasar
  • Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), apabila dibutuhkan
  1. Laporan Tahunan Yayasan

UU Yayasan mewajibkan yayasan untuk membuat laporan tahunan yang setidaknya berisi:

  • Laporan kegiatan
  • Laporan keuangan
  1. Pengumuman Laporan Keuangan di Media

Yayasan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan di surat kabar harian jika:

  • Menerima dana dari negara, pihak asing, dan/atau pihak lain ≥ Rp500.000.000 per tahun, atau
  • Memiliki kekayaan (non-wakaf) ≥ Rp20.000.000.000
  1. Audit oleh Akuntan Publik

Jika yayasan memenuhi syarat tersebut, laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan kepada pembina serta ditembuskan ke Menteri Hukum.

Isu Penting Lainnya

  1. Pendaftaran Merek oleh Yayasan

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, merek adalah tanda grafis yang membedakan barang/jasa. Yayasan dapat memiliki identitas program, logo, nama acara, tagline, atau elemen lainnya yang layak untuk didaftarkan sebagai merek demi perlindungan hukum dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

Pendaftaran merek dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan HAM.

  1. Perizinan Berusaha dan Sistem OSS

Pasal 170 ayat (1) huruf b dan ayat (6) huruf f PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) menyatakan bahwa yayasan termasuk pelaku usaha yang wajib memiliki perizinan berusaha, diperoleh melalui sistem OSS.

Namun demikian, hal ini menimbulkan pertentangan norma, karena:

  • UU Yayasan melarang yayasan melakukan usaha secara langsung.
  • PP 5/2021 justru mewajibkan yayasan mengurus perizinan seperti pelaku usaha.
  1. KBLI yang Tidak Terpetakan dalam OSS

Beberapa kegiatan sosial seperti pada KBLI 88992 (Aktivitas Sosial Swasta Tanpa Akomodasi Lainnya YTDL) belum memiliki klasifikasi risiko dan perizinan yang memadai di sistem OSS. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi yayasan yang bergerak murni dalam kegiatan sosial.

Dalam menjalankan fungsinya, yayasan tetap perlu memperhatikan berbagai aspek kepatuhan hukum sebagai entitas berbadan hukum. Mulai dari aspek pendirian, pelaporan keuangan, hingga kepemilikan merek dan pengurusan perizinan berusaha, semuanya menjadi bagian penting dari tata kelola yayasan yang baik dan akuntabel.

Meski terdapat sejumlah ketidaksinkronan antar-regulasi, khususnya terkait klasifikasi usaha dan perizinan, yayasan diharapkan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan melakukan konsultasi hukum jika menghadapi kebingungan dalam pelaksanaan teknisnya.

Penulis: Avaya Ruzha Avicenna, S.H.

Share:

Related Articles