PERKAPI MENANG: PTUN JAKARTA NYATAKAN GUGATAN TERHADAP PENGESAHAN PERKAPI TIDAK DAPAT DITERIMA

PERKAPI Menang: PTUN Jakarta Nyatakan Gugatan Terhadap Pengesahan PERKAPI Tidak Dapat Diterima

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (“PERKAPI”) memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT, setelah Majelis Hakim menyatakan gugatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (“PKPI”) terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia tidak dapat diterima. Dalam perkara tersebut, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (“AMAR”) mewakili PERKAPI sebagai Tergugat II Intervensi.

Perkara bermula dari gugatan PKPI terhadap Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang pengesahan pendirian PERKAPI. PKPI mendalilkan bahwa nama “Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia” memiliki persamaan pada pokoknya dengan “Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia”, sehingga menimbulkan kerugian terhadap identitas, reputasi, kegiatan organisasi, serta potensi persaingan tidak sehat.

Dalam persidangan, salah satu eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan PERKAPI sebagai Tergugat II Intervensi adalah bahwa PKPI tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kepentingan untuk menggugat di Peradilan Tata Usaha Negara harus merupakan kepentingan sendiri, bersifat pribadi, dapat ditentukan secara objektif, serta memiliki hubungan langsung dengan keputusan yang disengketakan. Majelis juga mempertimbangkan bahwa sebelum PERKAPI berdiri telah terdapat beberapa organisasi profesi kurator dan pengurus lain yang berjalan secara berdampingan.

Atas dasar tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa kerugian yang didalilkan PKPI tidak menunjukkan adanya kepentingan hukum yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan. Dalam amar Putusan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta pada pokoknya:

  1. menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;
  2. menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum (Legal Standing/Persona Standi in Judicio);
  3. menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; dan
  4. menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, PERKAPI berhasil mempertahankan kedudukannya dalam perkara a quo, sementara Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Putusan ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya kepentingan hukum sebagai prasyarat fundamental dalam mengajukan gugatan tata usaha negara.

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office bertindak sebagai kuasa hukum PERKAPI selaku Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut.

Share:

Related Articles