Pembiayaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) sebuah perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pengembang perumahan tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 (Pemendagri 9/2009) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah yang menegaskan pembiayaan PSU merupakan tanggung jawab pengembang sebelum PSU diserahkan ke pemerintah dan dikelola menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Pemendagri 9/2009 tersebut, MA mengabulkan gugatan rekonvensi warga Sentul City ketika PT Sentul City Tbk menggugat warga yang tidak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dengan Perkara Nomor 3415 K/Pdt/2018. Adapun Putusan MA tersebut juga dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 727 PK/PDT/2020. Dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk harus membiayai PSU di kawasan Sentul City sampai dengan adanya penyerahan ke pemerintah daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan pengadilan tersebut juga menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Sentul City.
Adapun faktanya saat ini, PT Sentul City Tbk tetap melanjutkan penagihan BPPL kepada para warga perumahan Sentul City. PT Sentul City Tbk menganggap putusan tersebut hanya berlaku bagi warga yang berperkara, sehingga mereka merasa masih memiliki hak untuk memungut BPPL kepada warga lainnya yang tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara. Tindakan PT Sentul City Tbk tersebut dilakukan berdasarkan interpretasi Putusan MA dalam Penetapan Nomor 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020/PN Cbi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA. Nyatanya, penetapan tersebut mengandung interpretasi yang bertolak belakang dengan Putusan MA. Adapun Ketua PN Cibinong menetapkan bahwa PT Sentul City Tbk telah melakukan eksekusi putusan tersebut dengan tidak menarik BPPL kepada para pihak dalam perkara, sedangkan MA menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Sentul City.
Badan Pengawas MA (Bawas MA) seharusnya melakukan teguran terhadap Pengadilan Negeri yang melakukan penafsiran berbeda dalam menjalankan isi putusan tersebut. Selain itu, lambatnya penyerahan PSU oleh PT Sentul City Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah dilaporkan kepada Ombudsman RI dan KPK. Ombudsman menyatakan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan perumahan Sentul City terdapat maladministrasi dan pengabaian kewajiban hukum terkait penyerahan PSU oleh PT Sentul City Tbk yang saat ini tidak kunjung selesai.
Kepastian hukum yang minim atas eksekusi Putusan MA telah menimbulkan keresahan bagi warga Sentul City. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengintervensi situasi ini dengan menegakkan eksekusi Putusan MA yang sudah jelas menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Sentul City.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office