Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana alam, mulai dari gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, hingga abrasi laut. Tidak jarang peristiwa tersebut mengakibatkan perubahan kondisi dataran pada suatu wilayah, bahkan hingga menghilangkan fisik tanah itu sendiri. Dalam hukum pertanahan, kondisi ini dikenal dengan istilah tanah musnah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana status hak atas tanah yang musnah? Apakah hak atas tanah, seperti hak milik, masih dapat diakui, atau otomatis hapus?
Definisi Tanah Musnah
Menurut Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024, tanah musnah adalah bidang tanah yang:
- Sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam,
- Tidak dapat diidentifikasi lagi, dan
- Tidak dapat difungsikan, digunakan, serta dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Definisi serupa juga terdapat dalam Pasal 1 angka 3 Perpres Nomor 27 Tahun 2023, yang menyebut tanah musnah sebagai tanah yang berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam sehingga tidak dapat dimanfaatkan, dan telah ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh konkret tanah musnah antara lain tanah yang tenggelam permanen akibat abrasi laut, atau tanah yang hilang tertimbun material letusan gunung berapi.
Apakah Hak Atas Tanah Masih Berlaku?
Secara prinsip, hak atas tanah melekat pada objek tanah itu sendiri. Jika tanahnya hilang, maka hak atas tanahnya hapus dan tidak dapat dipertahankan. Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik hapus apabila tanahnya musnah.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 66 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan:
“Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai tanah musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinyatakan hapus.”
Apakah Penghapusan Hak Atas Tanah Terjadi Otomatis?
Meskipun tanah secara fisik musnah, penghapusan hak atas tanah tidak serta-merta berlaku otomatis. Diperlukan penetapan resmi dari pejabat berwenang.
Pasal 2 Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan tanah musnah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan tahapan:
- Penetapan lokasi tanah yang terindikasi musnah,
- Pembentukan tim peneliti tanah musnah,
- Sosialisasi, identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian,
- Pengumuman,
- Pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik menyatakan akan memulihkan tanah,
- Penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.
Pemegang hak diberikan kesempatan untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi paling lama 1 (satu) tahun sejak menyampaikan pernyataan. Jika tanah berhasil direkonstruksi atau direklamasi sampai dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka keberadaan tanah tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tanah musnah dan karenanya hak atas tanah eksis secara hukum. Namun jika upaya konstruksi atau reklamasi terhadap tanah gagal atau tidak dilakukan, maka hak atas tanah dapat hapus setelah adanya penetapan dari pejabat berwenang.
Kompensasi Dana Kerohiman
Dalam hal pemilik tanah tidak melakukan pemulihan, dan tanah tersebut direklamasi atau digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan kepentingan umum, pemegang hak dapat memperoleh bantuan dana kerohiman.
Menurut Pasal 1 angka 7 Perpres 27/2023, bantuan dana kerohiman diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai tanah musnah, baik terdaftar maupun belum, apabila reklamasi dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
Dana kerohiman ini bersifat santunan, bukan ganti rugi penuh, dan hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perpres 27/2023, antara lain memiliki identitas kependudukan yang sah (untuk perorangan) atau akta pendirian yang disahkan (untuk badan hukum), serta memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dapat disimpulkan:
- Tanah musnah adalah tanah yang hilang atau berubah dari bentuk asalnya secara permanen karena peristiwa alam, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Jika tanah musnah, maka hak atas tanahnya hapus dan tidak dapat dipertahankan.
- Penghapusan hak atas tanah tidak terjadi secara otomatis, melainkan didasarkan pada penetapan Kepala Kantor Pertanahan setelah melalui prosedur administratif.
- Pemegang hak diberi kesempatan 1 tahun untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi. Jika tanah berhasil direkonstruksi atau direklamasi dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka hak atas tanah tetap berlaku.
- Dalam hal tanah musnah digunakan untuk pembangunan kepentingan umum, negara dapat memberikan bantuan dana kerohiman kepada pemegang hak.
Dengan mekanisme ini, hukum pertanahan berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.




