Gugatan Korban Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) Berlanjut

Gugatan Korban Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) Berlanjut

Gugatan 87 orang korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berlanjut setelah mediasi gagal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 21 September 2026. DSI merupakan perusahaan finansial teknologi (fintech) berbasis syariah yang memasarkan produk investasinya melalui domain website http://www.danasyariah.id, aplikasi Dana Syariah, dan platform pemasaran http://www.tenangpensiun.com yang kini sudah tidak dapat diakses.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 2254/Pdt.G/2026/PA.JS., korban yang diwakili oleh AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) melayangkan tuntutan ganti rugi berupa dana pokok investasi yang berjumlah sebesar Rp24.798.138.366,-. Selain itu, melalui gugatan ini, para korban juga memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menyetujui sita jaminan atas aset DSI berupa kantor pusat di Senayan ‒ Jakarta Selatan dan aset properti pribadi milik para direksi dan komisaris lainnya berupa 3 buah tanah dan bangunan di Pasar Minggu ‒ Jakarta Selatan, Ciputat Timur ‒ Tangerang Selatan, dan Limo ‒ Kota Depok guna menjamin pemenuhan hak-hak korban.

Mediasi yang dilakukan untuk memenuhi prosedur berperkara sesuai dengan hukum acara perdata berakhir gagal. Para tergugat tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi korban. Maka, gugatan PMH terhadap DSI akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan dan replik duplik.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa DSI tidak menjalankan proyek investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana disampaikan lewat promosinya. Para penggugat mendalilkan pelanggaran Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, bahwa menjalankan proyek tidak sesuai amanah merupakan al-taqshir, yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan. Selain itu, akar dari kerugian korban juga mencakup operasi DSI yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana disamping tidak menjalankan usaha dengan itikad baik dan bertanggung jawab, DSI tidak mengikuti peraturan minimum 2 orang direksi dalam sebuah perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tidak adanya sertifikat kompetensi kerja direksi dan komisaris, serta melanggar larangan rangkap jabatan direksi di perusahaan lain.

Dalam gugatannya, korban juga mengutip akibat fatal dari gagal bayar DSI yang pernah disampaikan oleh Ketua dan Pengurus Paguyuban Korban DSI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada tahun 2025. Bahwa dampak pelanggaran hukum oleh DSI mencakup isu kemanusiaan, sebab terdapat 2 anggota keluarga korban yang meninggal dunia akibat tidak cukup dana untuk berobat dengan baik setelah masuk rumah sakit.

Adapun yang diharapkan korban sebagai penggugat dalam perkara ini adalah penegakan hukum yang adil, baik terhadap para pengurus DSI maupun OJK yang juga turut digugat atas kelalaiannya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penegakan hukum terhadap kejahatan finansial yang memperburuk kesan sektor fintech syariah oleh DSI penting untuk diperhatikan publik maupun praktisi hukum sebagai contoh (preseden) penerapan hukum di masa depan. Hasil upaya untuk melindungi hak-hak korban hari ini akan mempengaruhi standar penegakan hukum di masa depan. Maka, para penggugat berharap Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatan demi kemajuan hukum Negara Republik Indonesia dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Share:

Related Articles