Pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjalani sidang atas dugaan tindak pidana penggelapan produk investasi Dana Syariah di Pengadilan Negeri Depok. Pendiri sekaligus mantan direktur DSI, Atis Sutisna, didakwa tersendiri atas dugaan memiliki hasil penggelapan dalam perkara bernomor 370/Pid.B/2026/PN Dpk. Sedangkan Taufiq Aljufri selaku direktur utama, Arie Rizal Lesmana selaku komisaris, dan Mery Yuniarni selaku mantan direktur, didakwa atas melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam perkara bernomor 309/Pid.B/2026/PN Dpk. Selain itu, Fithri Hadi, suami Mery Yuniarni yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipromosikan ke publik sebagai Founder and Advisor DSI, telah ditetapkan sebagai tersangka juga akibat keterkaitannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para pengurus DSI atas pelanggaran Pasal 488 dan 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menguraikan penggelapan sebagai tindak yang “…secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana…”. JPU juga mendakwakan Pasal 492 KUHP yang mengatur penipuan (perbuatan curang) sebagaimana “…menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang…”.
Selain itu, JPU juga mendakwa para pengurus DSI atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait transmisi informasi bohong yang merugikan secara materil dalam transaksi elektronik, serta pelanggaran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang melarang pencatatan palsu, menghilangkan, atau mengaburkan informasi dalam laporan kegiatan usaha. Dakwaan tersebut dilatarbelakangi penemuan bukti-bukti seperti akad pembiayaan dan kontrak proyek yang dinilai fiktif oleh JPU setelah dibandingkan dengan laporan audit dan sampel kontrak yang nyata.
Setelah adanya Putusan Sela yang menetapkan bahwa eksepsi dari para pengurus DSI tidak diterima oleh Majelis Hakim, bukti-bukti tersebut kini diperiksa bersamaan dengan para saksi yang memberikan kejelasan terkait tanggung jawab operasi dan arus transaksi keluar-masuk DSI. Namun, pemeriksaan saksi Perkara Nomor 370/Pid.B/2026/PN Dpk sempat tertunda saat Atis Sutisna memerlukan perawatan rumah sakit akibat penyakit syaraf terjepit sehingga tidak dapat memberikan kesaksian dalam keadaan sehat.
Adapun dalam pemeriksaan saksi Perkara Nomor 309/Pid.B/2026/PN Dpk, seorang borrower, atau pengguna jasa pembiayaan dari DSI, ditemukan mengalami pemecahan satu pengajuan pembiayaan menjadi 123 kontrak pinjaman. Borrower mengakui bahwa hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya, mengkonfirmasi adanya manipulasi data borrower fiktif dalam kegiatan usaha DSI. Kini, persidangan masih berjalan untuk memeriksa berbagai saksi dan ahli yang dihadirkan oleh JPU.
Korban yang merupakan lender, atau investor yang mempercayakan dana kepada DSI, telah mengikuti proses pendaftaran restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan berkoordinasi dengan JPU dalam alokasi pemulihan aset penggelapan tersebut. Pemenuhan hak-hak korban akan menjadi indikator utama atas kesuksesan penegakan hukum terhadap kejahatan finansial DSI. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office yang mewakili 87 orang korban penggelapan DSI tentunya mengharapkan kemenangan JPU dalam menegakkan hukum pidana terhadap penggelapan yang telah merugikan warga masyarakat dan mencoreng citra sektor teknologi finansial (fintech) di Indonesia.

