Pada tanggal 29 Juni 2026, sebanyak 87 orang lender korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) menghadiri sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 2254/Pdt.G/2026/PA.JS., tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak-hak para korban yang telah menempatkan dana investasi mereka pada platform fintech syariah DSI dengan total kerugian materiil mencapai Rp24.782.290.771,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).
Gugatan PMH tersebut menarik *PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana, Mery Yuniarni dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)* sebagai *Para Tergugat* . Adapun dalam gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat dengan perannya masing-masing menjalankan skema Ponzi berkedok syariah, menggunakan proyek fiktif untuk menghimpun dana, pembiaran pelanggaran manajerial, penggunaan dana lender untuk kepentingan pribadi serta melanggar ketentuan jumlah direksi dan permodalan minimal sesuai regulasi.
Khusus terhadap OJK, Para Penggugat mendalilkan adanya kelalaian fatal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen. OJK membiarkan DSI beroperasi tanpa monitoring yang memadai sejak 2018 hingga akhirnya terjadi gagal bayar masif yang merugikan ribuan warga, termasuk para lansia dan pensiunan.
Sidang pertama ini dihadiri oleh AMAR selaku Kuasa Hukum Para Penggugat. Sedangkan Para Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan memanggil kembali Para Pihak untuk hadir pada hari Senin, 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing Para Pihak.
Para Penggugat menegaskan bahwa Gugatan PMH ini ditempuh sebagai langkah krusial dalam pemenuhan hak keperdataannya. Meskipun saat ini terdapat proses laporan pidana dan upaya restitusi, gugatan perdata ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk memenuhi hak-hak korban yang tidak sepenuhnya terakomodir dalam perkara pidana. Fokus utama Para Penggugat adalah pengembalian dana pokok investasi secara utuh serta pertanggungjawaban pribadi dari para pengurus dan pemegang saham yang telah menyalahgunakan kepercayaan lender.
Dalam tuntutannya (Petitum) Para Penggugat pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi dana pokok investasi sebesar Rp24.782.290.771,00. Selain itu, Para Penggugat juga meminta agar diletakkan Sita Jaminan atas aset-aset milik Para Tergugat, termasuk kantor DSI di Prosperity Tower dan aset properti pribadi milik para direksi dan komisaris lainnya guna menjamin pemenuhan hak Para Penggugat.
Para Penggugat berharap Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mengabulkan gugatan demi tegaknya keadilan bagi para korban yang telah menderita secara ekonomi maupun psikis. AMAR juga mendesak Para Tergugat untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan dan segera memenuhi kewajiban mereka untuk mengembalikan hak-hak Para Penggugat.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office
Narahubung:
1. Alghiffari Aqsa
2. Imanuel Gulo
3. Bonny Andalanta Tarigan



