December 23, 2025

Kronologi Dua Orang Animator Diperas Jaksa di Banten

Dua orang animator asal Indonesia dan Korea Selatan, CL dan TA, yang menjadi korban pemerasan oleh jaksa saat menjalani perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang buka suara.

Kuasa hukum CL dan TA, Alghiffari Aqsha, menjelaskan, kliennya pada awalnya menjadi korban kriminalisasi dari sebuah perusahaan animasi (SSE) tempat mereka bekerja, karena tidak puas dengan kondisi perusahaan.

“Situasi berubah ketika perusahaan terus merugi sehingga CL dan TA dijadikan kambing hitam dan dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 8 tahun penjara,” ujar Alfghiffari dalam keterangan pers resmi yang diterima Tirto pada Selasa (23/12/2025).

Baca berita selengkapnya di laman  Tirto.id

Share:

Related Articles