Koalisi IBUKOTA Menang Gugatan Pencemaran Udara pada Tingkat Banding
Gugatan warga negara (citizen law suit) pencemaran udara Jakarta, kembali dimenangkan oleh Para Penggugat yang tergabung dalam Tim IBUKOTA (Inisiasi Bersihkan Udara Koalisi Semesta) pada tingkat banding, dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang diketuai oleh H. Abdul Fattah S.H., M.H., bersama dengan para Hakim Anggota yakni H. Mohammad Lutfi S.H., M.H., dan Dr. Marsudin Nainggolan S.H., M.H. Sebelumnya, Para Tergugat telah mengajukan Banding terhadap Putusan Tingkat Pertama pada tanggal 15 November 2021.
Atas memori banding yang diajukan Para Pembanding (Para Tergugat), Majelis Hakim Tinggi menganggap bahwa Terbanding (Para Penggugat) telah memenuhi syarat formal gugatan, yaitu adanya bukti notifikasi gugatan dari fakta persidangan. Sedangkan terhadap argumentasi yang diuraikan dalam memori banding, Majelis Hakim Tinggi berpendapat, tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Dengan demikian, keseluruhan fakta persidangan telah secara jelas menunjukkan bahwa tindakan Pembanding (Para Tergugat) dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmaatige daad).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa Pembanding (Para Tergugat) yakni, Presiden Republik Indonesia Republik Indonesia (RI), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Dalam Negeri RI serta Menteri Kesehatan RI, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmaatige daad), yaitu telah lalai, dan tidak menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara DKI Jakarta menjadi buruk, sehingga menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat dan masyarakat DKI Jakarta, yang diantaranya timbul berbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara.
“Pengadilan Tinggi menyimpulkan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst (Putusan Tingkat Pertama) tanggal 16 September 2021 dapat dipertahankan, dan dikuatkan” putus Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangan hukumnya.
Dengan adanya Putusan Banding ini, sudah sepatutnya bagi pemerintah selaku pemangku kewajiban, dengan secara sadar, dan bertanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya, sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan. Sejatinya apa yang menjadi petitum Para Penggugat selaku pemangku hak, merupakan hak dasar bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana terjamin dalam Pasal 28 H dan Pasal 28 I Ayat 4 UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Harapan kuat bagi warga masyarakat bahwa putusan ini dapat menjadi landmark judgement bagi para stakeholder terkait, dalam merumuskan kebijakan dan penegakan hukum dalam menjaga kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yang terdampak.