TAUD Temukan Kejanggalan: Segera Cabut Dakwaan Kasus Andrie Yunus dari Peradilan Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong agar surat dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dicabut dari proses peradilan militer. Pasalnya, TAUD menilai dakwaan untuk empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga bisa membahayakan proses peradilan. “Kami juga mendorong surat dakwaan ini…

SHGB di atas Wilayah Perairan, Mungkinkah?

SHGB di atas Wilayah Perairan, Mungkinkah?

Pertanyaan mengenai apakah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat diterbitkan di atas wilayah perairan kembali mencuat di tengah semakin tingginya aktivitas pengembangan kawasan pesisir. Kasus-kasus reklamasi, perluasan kawasan industri, hingga pemanfaatan wilayah pesisir sering menimbulkan perdebatan mengenai batas antara tanah—objek pertanahan—dengan laut yang tunduk pada rezim tata ruang laut. Kajian berikut menguraikan secara sistematis kerangka…

The Court Grants AMAR Law Firm’s Lawsuit, Affirms that “AYDA” (Foreclosed Collateral) Remains Part of the Bankruptcy Estate

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (“AMAR”), acting as the advocate for the Receiver Team of PT Fosta Unggul Perdana (In Bankruptcy), successfully won an Ancillary Civil Lawsuit (Gugatan Lain-Lain or GLL) against IS Bank at the Commercial Court of the Central Jakarta District Court. In Decision Number 48/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, the Panel of Judges…

Pengadilan Kabulkan Gugatan AMAR Law Firm, Tegaskan Aset AYDA Tetap Termasuk Boedel Pailit

Pengadilan Kabulkan Gugatan AMAR Law Firm, Tegaskan Aset AYDA Tetap Termasuk Boedel Pailit

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (“AMAR”), selaku kuasa hukum Tim Kurator PT Fosta Unggul Perdana (Dalam Pailit), berhasil memenangkan Gugatan Lain-Lain (GLL) terhadap Bank IS di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 48/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan bahwa tindakan Bank IS merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tetap menguasai…